• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR: HGN 2021, Kesejahteraan Guru Harus Diperhatikan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 26 November 2021 - 00:47
in Headline
hgn

Guru mengajar di kelas. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan mengatakan, Hari Guru Nasional (HGN) 2021 harus menjadi evaluasi tata kelola guru di Indonesia. Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum menjaring semua guru honorer.

“Program P3K harus jadi prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ini untuk menjamin kesejahteraan guru honorer,” ujar dia Jakarta, Kamis (25/11/2021).

BacaJuga:

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Menurut Debby, hingga saat ini program P3K bagian dari ASN belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional. Padahal kuota program tersebut mencapai lebih dari 1 juta guru.

“Kesejahteraan guru menjadi bagian penting dalam mewujudkan kualitas pendidikan di Indonesia. Bagaimana guru bisa melakukan transformasi knowledge (pengetahuan) kalau harus jadi guru terbang untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” terangnya.

Baca Juga: Mendikbudristek : Guru Terjajah Regulasi

“Gaji guru di daerah masih di bawah standar, bahkan jauh di bawah upah minimum seperti gaji guru honorer baru di Kabupaten Blitar hanya Rp400 ribu dan guru honorer lama Rp900 ribu. Ini riil, bahwa kesejahteraan guru khususnya guru honorer belum tersentuh, sementara mereka telah mengabdi mendidik anak-anak kita dengan serius,” kata Debby.

Ia menegaskan, dengan kesejahteraan yang jauh dari upah minimum jelas telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14/ 2005 Tentang Guru dan Dosen. Bahwasanya, dalam menjalankan tugas keprofesionalan, guru berhak (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

“Sudah 76 kemerdekaan gaji guru honorer masih di bawah buruh pabrik. Upah minimum DKI Jakarta saat ini sudah mencapai Rp4 jutaan. Mirisnya lagi gaji guru diberikan rapelan mengikuti keluarnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkapnya.

Bukan hanya kesejahteraan, dikatakan Debby, guru honorer kita belum mendapatkan perlindungan sosial. Semenyara guru berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, seperti jaminan pengobatan, tunjangan sakit, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan dalam pekerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan melahirkan, tunjangan cacat dan tunjangan ahli waris.

“Guru dituntut mampu menciptakan SDM (sumber daya manusia) yang unggul dan berprestasi. Tapi belum ada penghormatan bagi profesi guru seperti profesi lainnya. Harus ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur itu,” katanya. (nas)

Tags: DPR RIguruhari guru nasionalkesejahteraan guru
Berita Sebelumnya

AKBP Karosekali Luka di Bagian Kepala usai Dikeroyok Ormas PP

Berita Berikutnya

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah selama Nataru

Berita Terkait.

budi
Headline

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:30
sumut
Headline

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:10
bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:56
1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
Berita Berikutnya
edaran

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah selama Nataru

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.