• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Surat Telegram Panglima TNI Masih Multitafsir

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 November 2021 - 19:21
in Nasional
tni

Pengamat Hukum, Uday Suhada

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum, mendapat perhatian dari publik.

Sebab, Surat Telegram itu masih dipahami multitafsir oleh masyarakat. Sebagain ada yang menilai, itu bagian upaya menghambat proses hukum terhadap oknum anggota TNI yang bermasalah.

BacaJuga:

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta

LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan

Sebagian masyarakat lagi, menilai Surat Telegram itu sebagai pengingat bahwa proses pelanggaran hukum yang dilakukan oknum TNI memiliki mekanisme sendiri di institusi keamanan negara tersebut.

Baca Juga : Soal Papua, Panglima TNI dan Kapolri Bahas Strategi Penanganannya Secara Khusus

Pengamat Hukum, Uday Suhada sangat menyayangkan dengan adanya penertiban telegram Panglima TNI. Mengingat, kebijakan itu dianggap akan menghambat proses penegakan hukum terhadap oknum anggota TNI yang bandel.

“Sayang sekali penerbitan aturan itu. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum,” katanya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga : Jenderal Andika Sikapi Soal Aturan Periksa TNI Harus Izin

Ia berujar, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ditegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Maka, makna equality before the law harus ditemukan di semua konstitusi negara.

“Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum, artinya setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” ujarnya.

Pegiat anti korupsi itu menyarankan, agar Panglima TNI meninjau ulang kebijakan atau aturan yang telah dibuat.

“Saya berharap Panglima TNI meninjau ulang aturan yang dibuatnya,” harapnya. (son)

Tags: Panglima TNISurat Telegram

Berita Terkait.

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali
Nasional

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:33
Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta
Nasional

Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:03
LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan
Nasional

LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:53
Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen
Nasional

Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:33
Dompet Dhuafa Gulirkan Sahabat Berbagi Harapan Ramadan, Keceriaan bagi Pasien Anak Talasemia
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Sahabat Berbagi Harapan Ramadan, Keceriaan bagi Pasien Anak Talasemia

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:23
Kedubes Rusia Sayangkan Warganya Kelola Lab Gelap Narkoba di Bali
Nasional

Kedubes Rusia Sayangkan Warganya Kelola Lab Gelap Narkoba di Bali

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:53

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2181 shares
    Share 872 Tweet 545
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.