• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Tetapkan UMK Rp4,7 Juta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 23 November 2021 - 22:13
in Megapolitan
kadin bekasi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) daerah itu pada tahun 2022 adalah sebesar Rp4.791.843 berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Mengacu penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021, tidak ada kenaikan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Selasa (23/11/2021).

BacaJuga:

Jakarta Berpotensi Hujan Merata, Simak Prakiraan Cuaca Berikut Ini

Respons Mendagri, Pramono Pastikan Anggaran Bedah Rumah Jakarta Sudah Dialokasikan

Rendy Nahkodai FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Kebangsaan

Ia mengatakan besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin (22/11/2021) petang.

Suhup memastikan penentuan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.

“Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Suhup juga menyatakan pilihan sikap kaum pekerja yang memilih walk out saat rapat pembahasan tidak mengubah hasil rapat.

“Dari unsur serikat pekerja tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan,” ucapnya.

Penghitungan UMK 2022, tutur ia, tidak lagi mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah ada rumusnya, batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420,” tutur ia.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan, penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi wagepedia.

“UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah itu maka tidak ada kenaikan,” ucapnya.

Baca Juga: Bangunan Stasiun Bekasi Sisi Selatan Mulai Dioperasikan

Menurut dia UMK ditujukan bagi pegawai yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Perusahaan akan menaikkan gaji pegawai disesuaikan dengan masa kerjanya.

“Walau tidak naik tapi sebenarnya UMK di kita sudah tinggi. Dan UMK ‘kan biasanya juga hanya gaji pokok, masih ada yang lain-lain dan makin besar lagi kalau ada lembur. Hanya karena biasanya tiap tahun selalu naik, ini yang jadi terasa berat untuk teman-teman pekerja,” imbuhnya.

Dirinya juga menilai kenaikan UMK 2022 di wilayah tetangga yakni Kota Bekasi sebagai hal yang wajar mengingat penetapan besaran UMK mengacu kepada rumus penghitungan yang berlaku.

“Karena secara rumus memang Kota Bekasi harus naik walau hanya 0,71 persen. Jadi kenaikan UMK di Kota Bekasi juga tidak menyalahi aturan,” tuturnya. (mg4)

Tags: dewan pengupahanpemkab bekasiumk kabupaten bekasi

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Hujan Merata, Simak Prakiraan Cuaca Berikut Ini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:21
rumah
Megapolitan

Respons Mendagri, Pramono Pastikan Anggaran Bedah Rumah Jakarta Sudah Dialokasikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11
Rendy Nahkodai FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Kebangsaan
Megapolitan

Rendy Nahkodai FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Kebangsaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33
Siang Ini, Pramono Bertemu Menkeu Bahas Penerbitan Obligasi
Megapolitan

Siang Ini, Pramono Bertemu Menkeu Bahas Penerbitan Obligasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:13
Resmikan Puskesmas Taman Sari, Pramono Pastikan Warga Non-KTP Jakarta Bisa Berobat
Megapolitan

Resmikan Puskesmas Taman Sari, Pramono Pastikan Warga Non-KTP Jakarta Bisa Berobat

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30
India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat
Megapolitan

Buntut Kericuhan RUA IKA FH Trisakti, Azis Syamsuddin Minta SC-OC Evaluasi Pemungutan Suara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:47

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID – Kabar yang dinanti pencinta sepak bola Tanah Air akhirnya datang. Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi merilis jadwal...

SelengkapnyaDetails
amin

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06
kane

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026, Ungguli Mbappe dan Lamine Yamal

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:36
Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    4785 shares
    Share 1914 Tweet 1196
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektare di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.