• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pentingnya Struktur dan Skala Upah di Perusahaan, Ini Penjelasan Pemerintah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 21 November 2021 - 22:29
in Nasional
upah

Ilustrasi upah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan.

Sosialisasi tersebut, menurutnya, agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.

BacaJuga:

Banjir SAP dari Tiongkok Disorot, KADI Mulai Bongkar Dugaan Praktik Dumping

Tangani Gempa M 7,7 Flores, BNPB: Fokus 8 Langkah Strategis Penanganan Darurat

Mendagri Pastikan Penanganan Pascagempa NTT Fokus Pulihkan Layanan Dasar dan Percepat Pendataan

Baca Juga : Kenaikan UMP Rp40 Ribu Dinilai Belum Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Banten

“Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Minggu (21/11/2021).

Ia menjelaskan, struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah merupakan wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Baca Juga : Kenaikan UMP 1 Persen Berisiko pada Perbaikan Ekonomi

Di sisi lain, lanjut dia, penerapan struktur skala upah dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan. Sehingga memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.

“Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi,” katanya.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta. (nas)

Tags: kemenakerKemnakerUMKumrupah

Berita Terkait.

Banjir SAP dari Tiongkok Disorot, KADI Mulai Bongkar Dugaan Praktik Dumping
Nasional

Banjir SAP dari Tiongkok Disorot, KADI Mulai Bongkar Dugaan Praktik Dumping

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:33
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Tangani Gempa M 7,7 Flores, BNPB: Fokus 8 Langkah Strategis Penanganan Darurat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:42
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Mendagri Pastikan Penanganan Pascagempa NTT Fokus Pulihkan Layanan Dasar dan Percepat Pendataan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:32
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:22
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, 50 Ribu Paket Sembako Disalurkan
Nasional

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, 50 Ribu Paket Sembako Disalurkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12
Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:05

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3790 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.