• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

UU Cipta Kerja Pacu Pembangunan Perumahan di Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 20 November 2021 - 10:39
in Ekonomi
Sosialisasi-UU Cipta Kerja

Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan.

Adanya Undang – Undang Cipta Kerja (UU CK) tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan di Indonesia khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mendorong capaian Program Sejuta Rumah (PSR) di Indonesia.

BacaJuga:

FIFGROUP Dukung Penguatan Tata Kelola Industri Pembiayaan Lewat Seminar Nasional KUHP Baru

Gelar Rakornas, Kemenkop Perkuat Sinergi Kadiskop Selindo untuk Operasionalisasi KDKMP

Cirata Jadi Andalan Energi Hijau Indonesia, DEN Soroti Inovasi Hybrid PLN NP

“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK memerintahkan kepada Kementerian / Lembaga untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya termasuk dalam bidang perumahan,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PUPR, Dadang Rukmana saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan di Medan, beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri atas Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Perumahan, Kepala pimpinan instansi pemerintah provinsi, Kabupaten/kota wilayah Sumatera dan Kalimantan, Asosiasi Bidang Perumahan dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara offline dan daring melalui zoom meeting.

Dadang menerangkan, kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan pelaksana Undang – Undang Cipta Kerja perlu dilaksanakan guna mensinergikan dan menselaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta memberikan informasi dan pemahaman kepada asosiasi bidang perumahan agar peningkatan penyelenggaraan perumahan dapat memenuhi standar dan mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia.

“Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan pelembagaan untuk pelaksanaan perizinan di daerah.

Selain itu juga untuk percepatan koordinasi pelaksanaan SIMBG di daerah serta penyesuaian ketentuan mengenai retribusi yang dapat ditarik daerah dalam perizinan dengan dasar hukum peraturan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Dadang menerangkan bahwa latar belakang diselenggarakan-nya acara ini ialah telah diundangkannya Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksana undang – undang tersebut khususnya bidang perumahan.

Selain itu, sesuai amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan guna efektifitas pelaksanaan peraturan perundang – undangan tersebut maka perlu dilakukannya percepatan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Peraturan perundang – undangan tersebut merupakan dasar hukum atau pedoman bagi stakeholder perumahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaran perumahan di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Sigit Haryo Pamungkas menjelaskan, kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan dilaksanakan agar para mitra kerja bidang perumahan bisa mengetahui apa saja hal penting yang diatur dalam UU CK tersebut.

Dalam kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut menjadi beberapa bagian. Pertama adalah Over View Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan.

Selanjutnya juga ada pembagian bagi para peserta yang terdiri dari sesi I terkait penjelasan PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; dan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bagunan Gedung.

Pemaparan di sesi II menyangkut Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan PP 14 tentang PKP dan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk Rumah Umum dan Satuan Rumah Susun Umum. Sedangkan Sesi III terkait penjelasan Perpres Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3.

“Kami berharap melalui Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan ini bisa mendorong capaian Program Sejuta Rumah di Indonesia,” harapnya. (wib)

Tags: Cipta KerjaKeppresUU CK

Berita Terkait.

Seminar
Ekonomi

FIFGROUP Dukung Penguatan Tata Kelola Industri Pembiayaan Lewat Seminar Nasional KUHP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:22
Ferry
Ekonomi

Gelar Rakornas, Kemenkop Perkuat Sinergi Kadiskop Selindo untuk Operasionalisasi KDKMP

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:41
PLTS-Terapung
Ekonomi

Cirata Jadi Andalan Energi Hijau Indonesia, DEN Soroti Inovasi Hybrid PLN NP

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:01
Aladin
Ekonomi

Kolaborasi BAZNAS dan Bank Aladin Syariah Dorong Kurban Digital untuk Pemberdayaan Desa

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50
Penghargaan
Ekonomi

Raih Gold Level 4 WISCA 2026, PDC: Ini Penghargaan Kelima di Bidang K3

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:10
najib
Ekonomi

Ekonomi RI Jadi Incaran Dunia, DPR Tekankan Persatuan demi Cegah Intervensi Luar

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.