• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

UU Cipta Kerja Pacu Pembangunan Perumahan di Indonesia

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 20 November 2021 - 10:39
in Ekonomi
Sosialisasi-UU Cipta Kerja

Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan.

Adanya Undang – Undang Cipta Kerja (UU CK) tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan di Indonesia khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mendorong capaian Program Sejuta Rumah (PSR) di Indonesia.

BacaJuga:

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi

Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File APK

4 Proyek Strategis PHR untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK memerintahkan kepada Kementerian / Lembaga untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya termasuk dalam bidang perumahan,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PUPR, Dadang Rukmana saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan di Medan, beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri atas Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Perumahan, Kepala pimpinan instansi pemerintah provinsi, Kabupaten/kota wilayah Sumatera dan Kalimantan, Asosiasi Bidang Perumahan dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara offline dan daring melalui zoom meeting.

Dadang menerangkan, kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan pelaksana Undang – Undang Cipta Kerja perlu dilaksanakan guna mensinergikan dan menselaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta memberikan informasi dan pemahaman kepada asosiasi bidang perumahan agar peningkatan penyelenggaraan perumahan dapat memenuhi standar dan mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia.

“Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan pelembagaan untuk pelaksanaan perizinan di daerah.

Selain itu juga untuk percepatan koordinasi pelaksanaan SIMBG di daerah serta penyesuaian ketentuan mengenai retribusi yang dapat ditarik daerah dalam perizinan dengan dasar hukum peraturan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Dadang menerangkan bahwa latar belakang diselenggarakan-nya acara ini ialah telah diundangkannya Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksana undang – undang tersebut khususnya bidang perumahan.

Selain itu, sesuai amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan guna efektifitas pelaksanaan peraturan perundang – undangan tersebut maka perlu dilakukannya percepatan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Peraturan perundang – undangan tersebut merupakan dasar hukum atau pedoman bagi stakeholder perumahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaran perumahan di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Sigit Haryo Pamungkas menjelaskan, kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan dilaksanakan agar para mitra kerja bidang perumahan bisa mengetahui apa saja hal penting yang diatur dalam UU CK tersebut.

Dalam kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut menjadi beberapa bagian. Pertama adalah Over View Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan.

Selanjutnya juga ada pembagian bagi para peserta yang terdiri dari sesi I terkait penjelasan PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; dan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bagunan Gedung.

Pemaparan di sesi II menyangkut Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan PP 14 tentang PKP dan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk Rumah Umum dan Satuan Rumah Susun Umum. Sedangkan Sesi III terkait penjelasan Perpres Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3.

“Kami berharap melalui Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan ini bisa mendorong capaian Program Sejuta Rumah di Indonesia,” harapnya. (wib)

Tags: Cipta KerjaKeppresUU CK

Berita Terkait.

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi
Ekonomi

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:04
Petugas
Ekonomi

Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File APK

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:48
Kegiatan-ASR
Ekonomi

4 Proyek Strategis PHR untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:45
Ekspor Perikanan RI Masih Kuat, tapi Rantai Pasok Terganggu Konflik Global
Ekonomi

Ekspor Perikanan RI Masih Kuat, tapi Rantai Pasok Terganggu Konflik Global

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:03
Pertamina-Pemerintah Perkuat Tradisi Mudik dengan Sentuhan Ramah Lingkungan
Ekonomi

Pertamina-Pemerintah Perkuat Tradisi Mudik dengan Sentuhan Ramah Lingkungan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33
Coocaa Gelar Livestream Mobile Ramadan, Hadirkan Promo Interaktif dan Perkenalkan TV Terbaru X66H
Ekonomi

Coocaa Gelar Livestream Mobile Ramadan, Hadirkan Promo Interaktif dan Perkenalkan TV Terbaru X66H

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2422 shares
    Share 969 Tweet 606
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.