• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polri Pastikan Hak Tiga Mubaligh yang Ditangkap Densus Dipenuhi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 November 2021 - 01:39
in Headline
dedi prasetyo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan hak-hak 3 mubaligh yang ditangkap terkait aktivitas kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi dipenuhi oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hak-hak yang dimaksudkan adalah hak dasarnya sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk hak saat dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan intensif.

BacaJuga:

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

“Ya, hak untuk beribadah, hak-hak sesuai ketentuan hukum semua dipenuhi oleh penyidik Densus,” kata Dedi seperti dikutip Antara, Kamis (18/11/2021).

Dedi menanggapi kekhawatiran pihak keluarga dan kuasa hukum ketiga mubalig yang mendatangi Mabes Polri dalam rangka bertanya keberadaan ketiga mubaligh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme tersebut

Ketiga mubalig yang dimaksudkan, yakni Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ketiganya dibekuk di Bekasi, Selasa (16/11/2021), terkait dengan kepengurusan lembaga pendanaan yang diatur oleh kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Dedi mengatakan, keberadaan ketiga mubalig tersebut setelah dibekuk Densus 88, berada di Mabes Polri dalam proses pemeriksaan intensif. “(Ketiga terduga teroris) di Mabes,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, ketiga tersangka dugaan teroris tersebut dilakukan pemeriksaan intensif di Mabes Polri dalam rangka kebutuhan penyidikan. Bahkan, kata Dedi, untuk saat ini pihak keluarga juga bisa menyambangi Mabes Polri. “Ya, pihak keluarga bisa ke Mabes,” ungkap Dedi.

Terkait pengakuan kuasa hukum ketiga tersangka bahwa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Densus 88 Antiteror melanggar hak asasi manusia. Dedi mengatakan hal itu tersebut dapat diuji di sidang praperadilan bila benar melanggar.

Baca Juga: Densus Pastikan Akun Medsos Farid Okbah Dikelola Admin

“Untuk tiga hal (penangkapan, penggeledahan dan penyitaan) tersebut kan bisa diuji di ranah praperadilan apabila ada yang dilanggar,” kata Dedi.

Sebelumnya, pihak keluarga ketiga mubalig didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri untuk mencari tahu keberadaan ketiganya setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. “Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami keluarga dari para ibu-ibu ini,” ujar kuasa hukum Isman Syafruddin.

Menurut Isman, sejak ditangkap sampai dengan hari ini, pihak kuasa hukum tidak mendapatkan akses sama sekali untuk melakukan pendampingan hukum kepada kliennya. “Padahal itu (pendampingan hukum) kan merupakan suatu hak individu atau bagi mereka yang harus diberikan oleh penegak hukum,” ucap Isman.

Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Selasa (16/11), terkait kepengurusan lembaga pendanaan kelompok JI. Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), dan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. (mg4)

Tags: Densus 88MubalighPolri
Berita Sebelumnya

Jumhur Hidayat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Berita Berikutnya

Kemenkes Sebut Sikap Pilih-pilih Vaksin Memperlambat Laju Vaksinasi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.26.21
Headline

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Rabu, 26 November 2025 - 19:21
jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
KPK
Headline

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Selasa, 25 November 2025 - 10:54
bhudi
Headline

Motif Penculikan Berujung Pembunuhan Alvaro Terkuak, Pelaku Sakit Hati Diselingkuhi

Selasa, 25 November 2025 - 07:07
siber
Headline

Serangan Siber Kian Canggih, Akademisi Desak Bank Uji Sistem Lewat Hacker

Senin, 24 November 2025 - 19:15
Berita Berikutnya
vaksinasi lansia

Kemenkes Sebut Sikap Pilih-pilih Vaksin Memperlambat Laju Vaksinasi

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.