• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polri Pastikan Hak Tiga Mubaligh yang Ditangkap Densus Dipenuhi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 November 2021 - 01:39
in Headline
dedi prasetyo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan hak-hak 3 mubaligh yang ditangkap terkait aktivitas kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi dipenuhi oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hak-hak yang dimaksudkan adalah hak dasarnya sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk hak saat dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan intensif.

BacaJuga:

Kemenhub Minta Pemudik Tunda Balik ke Jakarta, Manfaatkan WFA

Yaqut Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Kembali Ditahan KPK

Arus Balik Lebaran, “Contraflow” Tol Japek Berlaku dari Km 70 hingga Km 36 Arah Jakarta

“Ya, hak untuk beribadah, hak-hak sesuai ketentuan hukum semua dipenuhi oleh penyidik Densus,” kata Dedi seperti dikutip Antara, Kamis (18/11/2021).

Dedi menanggapi kekhawatiran pihak keluarga dan kuasa hukum ketiga mubalig yang mendatangi Mabes Polri dalam rangka bertanya keberadaan ketiga mubaligh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme tersebut

Ketiga mubalig yang dimaksudkan, yakni Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ketiganya dibekuk di Bekasi, Selasa (16/11/2021), terkait dengan kepengurusan lembaga pendanaan yang diatur oleh kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Dedi mengatakan, keberadaan ketiga mubalig tersebut setelah dibekuk Densus 88, berada di Mabes Polri dalam proses pemeriksaan intensif. “(Ketiga terduga teroris) di Mabes,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, ketiga tersangka dugaan teroris tersebut dilakukan pemeriksaan intensif di Mabes Polri dalam rangka kebutuhan penyidikan. Bahkan, kata Dedi, untuk saat ini pihak keluarga juga bisa menyambangi Mabes Polri. “Ya, pihak keluarga bisa ke Mabes,” ungkap Dedi.

Terkait pengakuan kuasa hukum ketiga tersangka bahwa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Densus 88 Antiteror melanggar hak asasi manusia. Dedi mengatakan hal itu tersebut dapat diuji di sidang praperadilan bila benar melanggar.

Baca Juga: Densus Pastikan Akun Medsos Farid Okbah Dikelola Admin

“Untuk tiga hal (penangkapan, penggeledahan dan penyitaan) tersebut kan bisa diuji di ranah praperadilan apabila ada yang dilanggar,” kata Dedi.

Sebelumnya, pihak keluarga ketiga mubalig didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri untuk mencari tahu keberadaan ketiganya setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. “Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami keluarga dari para ibu-ibu ini,” ujar kuasa hukum Isman Syafruddin.

Menurut Isman, sejak ditangkap sampai dengan hari ini, pihak kuasa hukum tidak mendapatkan akses sama sekali untuk melakukan pendampingan hukum kepada kliennya. “Padahal itu (pendampingan hukum) kan merupakan suatu hak individu atau bagi mereka yang harus diberikan oleh penegak hukum,” ucap Isman.

Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Selasa (16/11), terkait kepengurusan lembaga pendanaan kelompok JI. Hasil penyidikan Densus 88, Ahmad Zain An Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), dan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa. LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI. (mg4)

Tags: Densus 88MubalighPolri

Berita Terkait.

Kendaraan-Mudik
Headline

Kemenhub Minta Pemudik Tunda Balik ke Jakarta, Manfaatkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:06
YCH
Headline

Yaqut Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Kembali Ditahan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:34
Tol-Japek
Headline

Arus Balik Lebaran, “Contraflow” Tol Japek Berlaku dari Km 70 hingga Km 36 Arah Jakarta

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:43
Yaqut
Headline

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:11
Penumpang
Headline

Sea Passenger Surge Expected as Return Travel Peaks on April 2, 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29
Kapal-Laut
Headline

Penumpang Kapal Laut Membludak, Puncak Arus Balik 2 April 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.