• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jumhur Hidayat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 November 2021 - 00:35
in Nasional
jumhur hidayat

Dokumentasi: Aktivis buruh Jumhur Hidayat (kiri) berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aktivis buruh Jumhur Hidayat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya hukuman penjara 10 bulan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Kami ajukan banding kemarin (17/11/2021),” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama seperti dikutip Antara, Kamis (18/11/2021).

BacaJuga:

Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol dan Transportasi Selama Libur Nataru

Mendagri: Festival Banda Heritage Bangun Daya Saing Banda Neira

Gibran Dorong Peran Pemuda Lintas Agama Percepat Pembangunan Papua

TAUD merupakan tim kuasa hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru. Oky menerangkan selama menempuh banding TAUD masih mendampingi Jumhur Hidayat sebagai penasihat hukum.

Oky, saat ditanya mengenai pertimbangan mengajukan banding, mengatakan ia belum dapat menyampaikan isi memori banding atas putusan PN Jakarta Selatan. “Pertimbangannya belum bisa saya sampaikan di sini, karena belum membuat memori bandingnya, masih akta pernyataan banding saja,” terang dia.

Walaupun mengajukan banding, Jumhur sampai saat ini tetap menjalani hukumannya sebagai tahanan rumah sebagaimana diperintahkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Jumhur hukuman penjara 10 bulan, namun ia tidak perlu dikurung di penjara salah satunya karena masalah kesehatan.

Jumhur telah dikurung di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta selama kurang lebih 7 bulan. Dengan begitu, masa hukumannya tertinggal 3 bulan.

Usai mengikuti putusan hakim, Jumhur yang ditemui di luar ruang sidang minggu lalu, mengatakan ia tidak puas terhadap putusan hakim. Ia berharap dapat bebas murni, karena unggahannya di akun Twitter pribadinya merupakan kritik terhadap kebijakan.

Baca Juga: Jumhur Kecewa Jejaknya sebagai Tahanan Politik Jadi Pemberat Tuntutan

Jumhur terseret kasus pidana setelah ia pada Oktober 2020 mengunggah cuitan yang mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja. Cuitan Jumhur yang menjadi sumber dakwaan jaksa dan putusan hakim: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan berkeyakinan Jumhur bersalah melanggar Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Vonis itu merupakan hasil pemeriksaan dari unsur-unsur dakwaan lebih subsider jaksa.

Pasal 15 UU No.1/1946 mengatur: “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

Bagi Jumhur dan tim kuasa hukumnya, pasal itu merupakan ancaman bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. (mg4)

Tags: BandingJumhur HidayatPengadilan Tinggi Jakarta
Berita Sebelumnya

ASEAN Tolak Keikutsertaan Junta Myanmar dalam KTT dengan China

Berita Berikutnya

Polri Pastikan Hak Tiga Mubaligh yang Ditangkap Densus Dipenuhi

Berita Terkait.

menko-erlangga
Nasional

Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol dan Transportasi Selama Libur Nataru

Kamis, 27 November 2025 - 05:15
mendagri
Nasional

Mendagri: Festival Banda Heritage Bangun Daya Saing Banda Neira

Kamis, 27 November 2025 - 02:12
wapres
Nasional

Gibran Dorong Peran Pemuda Lintas Agama Percepat Pembangunan Papua

Kamis, 27 November 2025 - 00:12
KPK1
Nasional

KPK Respons Pengacara Ira Puspadewi Soal Pembebasan Pada Kamis

Rabu, 26 November 2025 - 23:57
MENTERI-EKRAF
Nasional

Kementerian Ekraf Latih Santri Jadikan Smartphone Sarana Produksi Kreatif

Rabu, 26 November 2025 - 23:44
BKKBN
Nasional

Menteri Kependudukan Rilis Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025

Rabu, 26 November 2025 - 22:45
Berita Berikutnya
dedi prasetyo

Polri Pastikan Hak Tiga Mubaligh yang Ditangkap Densus Dipenuhi

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.