• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Upah Minimum Hanya Berlaku Bagi Pekerja Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 November 2021 - 23:40
in Headline
upah

Ilustrasi upah. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan, Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara, menurut dia, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

BacaJuga:

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

“Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” ujar Indah Anggoro Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Ia mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Menaker Ancam Pidanakan Perusahaan di Bawah Upah Minimum 2022

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, menurut dia, yakni pidana kurungan penjara maksimal empat tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (nas)

Tags: Masa Kerja di Bawah 1 Tahunpekerjaupah minimum
Berita Sebelumnya

PP SDI: Eksaminasi Publik Tantang Hakim Putuskan Sengketa Secara Adil

Berita Berikutnya

ASEAN Tolak Keikutsertaan Junta Myanmar dalam KTT dengan China

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.26.21
Headline

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Rabu, 26 November 2025 - 19:21
jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
KPK
Headline

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Selasa, 25 November 2025 - 10:54
bhudi
Headline

Motif Penculikan Berujung Pembunuhan Alvaro Terkuak, Pelaku Sakit Hati Diselingkuhi

Selasa, 25 November 2025 - 07:07
siber
Headline

Serangan Siber Kian Canggih, Akademisi Desak Bank Uji Sistem Lewat Hacker

Senin, 24 November 2025 - 19:15
Berita Berikutnya
junta myanmar

ASEAN Tolak Keikutsertaan Junta Myanmar dalam KTT dengan China

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.