• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bupati Hulu Sungai Utara Terima Uang Fee Proyek Rp 18,9 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 November 2021 - 20:05
in Nasional
firli kpk

Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengumumkan Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Abdul Wahid sebagai tersangka, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid (AW).

“Tersangka AW (Abdul Wahid) selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk 2 periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal tahun 2019, menunjuk MK (Maliki) sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

BacaJuga:

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Firli menjelaskan penerimaan uang oleh tersangka AW dilakukan di rumah MK (Maliki) pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW.

“Pada sekitar awal tahun 2021, MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud,” jelas Firli.

Selanjutnya, kata Firli, tersangka AW menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka AW dan 5% untuk MK.

“Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) dengan jumlah sekitar Rp500 juta,” katanya.

Selain melalui perantaraan MK, lanjut Firli, tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar dan tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Jadi jika ditotalkan, jumlah uang yang berasal dari fee proyek yang diterima tersangka AW mencapai Rp 18,9 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sungai Hulu Utara sebagai Tersangka

“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu MK (Maliki) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA; MRH (Marhaini) swasta/Direktur CV Hanamas dan FH (Fachriadi) swasta/Direktur CV Kalpataru. (dam)

Tags: Bupati Hulu Sungai UtaraUang Fee Proyek

Berita Terkait.

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman
Nasional

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:16
Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 
Nasional

Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:04
Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 
Nasional

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:31
Wapres
Nasional

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:29
Narkotika
Nasional

Bea Cukai – Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Air Putih

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19
Kontainer
Nasional

Aturan Baru Resmi Berlaku 1 April 2026, Begini Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:28

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.