• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Modus yang Dilakukan Dua Oknum BPN Lebak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 15 November 2021 - 17:27
in Nusantara
BPN Lebak

Dua oknum pegawai BPN Lebak saat digelandang polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten mengungkap motif penyalahgunaan wewenang dalam pengukuran tanah di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Sejauh ini RY (57) seorang pegawai negeri sipil (PNS) bagian penata pertanahan dan PR (41) non PNS bagian administrasi telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

Dua Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya Soal Jokowi

Keduanya dinilai bersalah lantaran pelaku meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) dengan memberi target uang dengan nilai tertentu per meterpersegi di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga : Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Uang Rp36 Juta

Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, awalnya pemilik tanah berinisial LL mengajukan permohonan SHM terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Kemudian LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS (lurah) sejak Oktober 2021. Saat itulah terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY. Sehingga ada permintaan biaya tambahan pengurusan SHM senilai Rp8.000 per meter persegi. Namun akhirnya disanggupi hanya senilai Rp2.000 per meter persegi.

“MS menanyakan kepada P tersangka terkait urusan tersebut, disampaikan Rp8 ribu permeter persegi dari 30 hektar. Tidak menyanggupi,” katanya kepada media, Senin (15/11/2021).

Setelah ada titik temu, LL mengajukan permohonan awal pengurusan SHM dengan total luas tanah 17.330 meter persegi. Sehingga uang yang harus disiapkan LL sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan.

Di luar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak.

Pada akhirnya, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak.

Baca Juga : Kapolda Banten Minta Anggota Jangan Ragu OTT Pungli dan Tipikor Lainnya

“Terjadi pertemuan lagi, dan kalau ingin cepat selesai ada harga 2.000 ke atas dan 1.000 ke bawah dengan luas 1,7 hektare atau total Rp36 juta dipecah menjadi tiga yakni Rp15 juta, Rp11 juta, Rp10 juta,” ungkapnya.

Ia menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP sebesar Rp100 per meter persegi.

Prosedur pengurusan SHM tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, bahwa pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan.

“Pengukuran PNBP 100 rupiah dari satu meter persegi,” terangnya.

Ia menyebutkan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara mengulur-ngulur waktu agar permintaan atau kesepakatan biaya yang harus dibayar dipenuhi pemohon SHM.

“Modus mengulur pekerjaan agar permintaan dipenuhi,” jelasnya. (son)

Tags: BPN LebakOTT BPN LebakPolda BantenPolri
Berita Sebelumnya

Bea Cukai Batam Catat Rekor Waktu Penyelesaian Barang Kiriman Tercepat 2021

Berita Berikutnya

Laos Perpanjang Pembatasan Covid-19, Warga Asing Dilarang Masuk

Berita Terkait.

fendi
Nusantara

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Kamis, 27 November 2025 - 22:54
ban
Nusantara

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 22:44
bandara1
Nusantara

Dua Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya Soal Jokowi

Kamis, 27 November 2025 - 21:41
pertamina
Nusantara

Pertamina Berikan Dukungan Energi Perlancar Penanganan Bencana Taput

Kamis, 27 November 2025 - 21:21
banten
Nusantara

Banten Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Tanpa Korupsi, Gubernur Andra Soni Tegaskan Integritas

Kamis, 27 November 2025 - 21:00
bpn-banten
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Saksikan Penyerahan 12 Sertipikat Milik PLN di Kantah Kabupaten Tangerang

Kamis, 27 November 2025 - 17:41
Berita Berikutnya
laos

Laos Perpanjang Pembatasan Covid-19, Warga Asing Dilarang Masuk

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.