• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penolakan Permendikbudristek No 30/2021, Pakar Punya Tanggapan Ini

Juni Armanto by Juni Armanto
Minggu, 14 November 2021 - 00:51
in Headline
permendikbud

Ahli Studi Islam dan Gender UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Nina Nurmila menyampaikan pikirannya pada seminar virtual yang diselenggarakan oleh DGB UI bertajuk “Kewajiban Negara Melindungi Warga Negara dari Tindakan Kekerasan Seksual: Perspektif Universitas”, yang disiarkan dari aplikasi Zoom di Jakarta, Sabtu (13/11/2021). Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penolakan beberapa pihak terhadap Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 bertabiat politis dan populis karena alasan mereka kerap hanya memantik marah publik. Demikian yang dituturkan Ahli Studi Islam dan Gender UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Nina Nurmila.

Prof. Nina, saat berdialog pada sesi diskusi virtual yang diselenggarakan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Sabtu, menarangkan bagasi politis itu terlihat dari merek atau stigma yang dilekatkan pada Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kelompok penangkal, tutur Prof. Nina, melabeli frasa “tanpa persetujuan korban” pada beberapa pasal sebagai aturan yang melegalisasi zina dan ikatan seksual di luar pernikahan.

“Saya memikirkan kenapa diinterpretasi jauh ke misalnya kalau disetujui korban, dibolehkan, itu (dianggap, red) membolehkan seks bebas. Itu legalisasi zina,” sebut Nina Nurmila.

Ia menilai stigma legalisasi zina itu sesat pikir dan tidak tepat. Menurut dia, pemikiran semacam itu muncul karena kelompok penolak kurang memahami isi dan tujuan Permendikbudristek No. 30/2021.

“Saya kira perlu pihak penolak membaca secara utuh, memiliki pengetahuan yang jernih (mengenai, red) pentingnya dimasukkan frasa tanpa persetujuan korban,” terang dia.

Frasa “tanpa persetujuan korban” termuat dalam Pasal 5 ayat (2) poin B, F, G, H, I, M, Permendikbudristek No.30/2021 yang seluruhnya menerangkan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual.

Dalam poin l, misalnya, peraturan itu menyebut kekerasan seksual mencakup tindakan “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, dan/atau menggosokkan tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban”.

Menurut kelompok yang menolak, frasa itu bermasalah karena menunjukkan Peraturan Mendikbudristek mengizinkan adanya perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus.

Prof Nina pun mendorong berbagai pihak untuk cermat memahami frasa itu. “Mereka yang mendukung kebijakan ini perlu memberi kontranarasi agar masyarakat bisa dicerdaskan, tidak digiring oleh populisme yang logikanya tidak bisa diterima,” sebutnya dilansir Antara.

Kontranarasi yang dapat disampaikan, antara lain memberi pemahaman bahwa Permendikbudristek No.30/2021 merupakan aturan untuk melindungi korban kekerasan seksual dan menghukum pelaku.

Kontranarasi lainnya perbuatan asusila dan zina telah diatur dalam produk hukum yang lain dan tidak harus diatur kembali dalam Permendikbudristek No.30/2021.

“Menolak kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sama dengan mendukung terjadinya kekerasan seksual,” kata Prof Nina dalam presentasinya.

Perguruan tinggi, lanjutnya, harus mengubah tradisi menyembunyikan kasus kekerasan seksual demi nama baik kampus menjadi merespons berbagai laporan, melindungi korban, dan menindak pelaku. (mg4)

Tags: kampuskekerasan seksualpermendikbudristeksekolah
Previous Post

Seperti Apa Ekspresi Pebulu Tangkis Jepang Saat IBF 2021 Tak Ada Penonton? Simak!

Next Post

Alhamdulillah Tangki yang Terbakar di Kilang Cilacap Bisa Dilokalisasi

Related Posts

korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
Next Post
kilang cilacapp

Alhamdulillah Tangki yang Terbakar di Kilang Cilacap Bisa Dilokalisasi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.