• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Uji Emisi Akan Jadi Syarat Pajak Kendaraan Pada 2023

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 November 2021 - 03:19
in Megapolitan
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Foto : Antara/Aprillio Akbar/aww.
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan kelayakan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 akan menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 2023.

“Uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Momen Hangat Pramono Merajut Cita-Cita Siswa SDN Pekayon 05

Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat

Sambodo menjelaskan PP Nomor 22 tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 akan diberlakukan pada 2023, karena peraturan pemerintah baru akan berlaku dua tahun setelah ditetapkan.

“PP itu berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan,” ujar Sambodo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Sambodo mengungkapkan ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.

Pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun dan menurut data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.

“Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa ‘cover’ seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun,” ujar Sambodo.

Meski penerapan tilang ditunda pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor.

Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi. “Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang,” tutur Sambodo dilansir Antara.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Pihaknya menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022. (aro)

Tags: lantasmotoruji emisi

Berita Terkait.

Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
Megapolitan

Bea Cukai Beri Izin Penambahan Perlakuan Tertentu pada Kawasan Berikat PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:37
Momen Hangat Pramono Merajut Cita-Cita Siswa SDN Pekayon 05
Megapolitan

Momen Hangat Pramono Merajut Cita-Cita Siswa SDN Pekayon 05

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:42
Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:19
Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan
Megapolitan

Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:05
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Megapolitan

Atasi Keterbatasan Lahan, Pramono Tegaskan Efektivitas Sekolah Integrasi Bertingkat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45
ara
Megapolitan

Prihatin Rumah Tak Layak di Palmerah, Menteri Ara Salurkan Bantuan Bedah Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:04

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.