• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Uji Emisi Akan Jadi Syarat Pajak Kendaraan Pada 2023

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 November 2021 - 03:19
in Megapolitan
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Foto : Antara/Aprillio Akbar/aww.
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan kelayakan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 akan menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 2023.

“Uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Sambodo menjelaskan PP Nomor 22 tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 akan diberlakukan pada 2023, karena peraturan pemerintah baru akan berlaku dua tahun setelah ditetapkan.

“PP itu berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan,” ujar Sambodo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Sambodo mengungkapkan ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.

Pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun dan menurut data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.

“Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa ‘cover’ seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun,” ujar Sambodo.

Meski penerapan tilang ditunda pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor.

Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi. “Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang,” tutur Sambodo dilansir Antara.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Pihaknya menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022. (aro)

Tags: lantasmotoruji emisi

Berita Terkait.

KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32
Agus-Suryonugroho
Megapolitan

Puncak Arus Balik, Korlantas Polri Klaim Lalu Lintas Tol Kalikangkung Terkendali

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:20
Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 
Megapolitan

Perempuan Diamankan Paspampres setelah Diduga Coba Bunuh Diri di Depan Istana, Begini Kronologinya 

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.