• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jelang Nataru, Pemprov Banten Akan Door To Door Gelar Vaksinasi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 13 November 2021 - 13:04
in Nusantara
Gubernur Banten Wahidin Halim

Gubernur Banten Wahidin Halim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pinjaman online (Pinjol) tidak saja berlaku pada Pinjol ilegal tapi juga Pinjol legal atau resmi yang menjalankan bisnisnya dengan melakukan pemaksaan.

“Tindakan intimidasi karena pinjam meminjam tidak dibenarkan agama dan harus ada langkah hukum,” kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

BacaJuga:

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Ia menegaskan, perlu perbaikan dalam tata kelola Pinjol. Dan melakukan optimalisasi perlindungan terhadap masyarakat.

“Layanan digital saat ini sangat beragam, jadi harus ada optimalisasi perlindungan terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyarankan, agar perusahaan Pinjol dalam melakukan akad pinjam-meminjam untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk mencari keuntungan.

“Kalau untuk pinjaman untuk modal, sebaiknya masyarakat melakukan pinjaman pada layanan syariah,” ungkapnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram pada penggunaan jasa pinjaman online.
(nas)

Tags: Door to DoornataruPemprov BantenVaksinasi

Berita Terkait.

Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27
Manpatu
Nusantara

Langkah Krusial PHM: Topside Manpatu Meluncur Menuju Laut Balikpapan

Rabu, 22 April 2026 - 10:45
Edukasi
Nusantara

Pertamina EP Tarakan Latih 207 Warga, Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran di Permukiman

Rabu, 22 April 2026 - 08:43
Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.