• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Jambi dan Wakil Bupati Sarolangun

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 12 November 2021 - 20:31
in Headline
Empat mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ketika ditetapkan tersangka oleh KPK, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

Empat mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ketika ditetapkan tersangka oleh KPK, Kamis (17/6/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017.

Selain itu, tim penyidik memeriksa Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022, Hillalatil Badri (mantan anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)

BacaJuga:

Film The Longest Wait Pukau Erick Thohir, Ungkap Kesan di Balik Kisah Pengorbanan Skuad Garuda

Bahlil Pastikan Kontrak Ekspor Gas 2026 Aman, Siapkan Pengamanan untuk 2027

Tanda Tangan Massal, Peserta Aksi Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

“Hari ini (12/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (12/11/2021).

Mantan anggota DPRD Jambi yang diperiksa itu yakni Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto.

Tidak hanya itu, ada lima saksi dari pihak swasta juga diperiksa yaitu Veri Aswandi, RD. Sendhy Hefria Wijaya (karyawan PT. Athar Graha Persada), Basri, staf logistik PT. Athar Graha Persada, Muhammad Imadudsin aliaa Iim (Direktur PT Athar Graha Persada) dan Deki Nander (wiraswasta).

Untuk diketahui sebanyak empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 telah ditetapkan tersangka oleh KPK yakni Fahrurozzi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III DPRD Jambi diduga telah menerima masing-masing Fahrurozzi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. (dam)

Tags: jambikorupsiKPK

Berita Terkait.

tohir
Headline

Film The Longest Wait Pukau Erick Thohir, Ungkap Kesan di Balik Kisah Pengorbanan Skuad Garuda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:43
bahlil
Headline

Bahlil Pastikan Kontrak Ekspor Gas 2026 Aman, Siapkan Pengamanan untuk 2027

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:07
ttd
Headline

Tanda Tangan Massal, Peserta Aksi Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:18
Jakarta Kucurkan Rp4,67 Miliar Bantuan Tebus Ijazah untuk 2.810 Warga
Headline

Pengamanan Demo Sumpah Pemuda, Kapolri Dorong Penggunaan Body Cam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:25
BNPB dan Malaysia Kaji Tawaran Bantuan Operasional dan Teknologi Penanganan Karhutla
Headline

BNPB dan Malaysia Kaji Tawaran Bantuan Operasional dan Teknologi Penanganan Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18
Oakwood Premier Cozmo Jakarta Hadirkan Pasar Keliling Signature Bazaar, Angkat Karya Pengrajin Lokal
Headline

Komdigi Akui Takedown Konten Demo Agustus 2026, Serahkan Penjelasan ke Meta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:40

OLAHRAGA

Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah
Olahraga

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Editor Dilianto
Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

INDOPOSCO.ID - Persoalan tata kelola kembali membayangi kompetisi futsal profesional Indonesia. Pergantian struktur organisasi hingga perubahan nama menjadi Asosiasi Futsal...

SelengkapnyaDetails
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5147 shares
    Share 2059 Tweet 1287
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.