• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ada Tiga Bidang Hasil Rekomendasi Rakornas KPI 2021. Apa Saja?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 12 November 2021 - 21:29
in Nasional
Lambang Komisi Penyiaran Indonesia. Foto : Antara/HO-wikipedia/pri.

Lambang Komisi Penyiaran Indonesia. Foto : Antara/HO-wikipedia/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perjanjian itu digapai dalam rapat pleno sempurna Rakornas KPI 2021 yang dihadiri 33 KPID Provinsi, bagus dengan cara daring ataupun langsung, Jumat (12/11/2021). Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2021 berhasil menyepakati rekomendasi di tiga bidang; yaitu Bidang Kelembagaan, Bidang Pengawasan Isi Siaran, dan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).

Adapun hasil rekomendasi di tiga bidang tersebut. Dalam bidang kelembagaan, rekomendasi dari KPI adalah membentuk tim pengawal, perumus, dan penyusunan revisi UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan menyertakan evaluasi dan timeline selambat-lambatnya 3 bulan setelah rakornas tahun 2021.

BacaJuga:

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

SMK dengan Masa Studi 4 Tahun, Mendikdasmen: Matangkan Keterampilan Lulusan Sesuai Kebutuhan Kerja

Survei Ungkap Pemudik Lebih Percaya Google Maps Ketimbang Mudikpedia

Lebih lanjut, membentuk tim penyempurnaan Revisi PKPI Kelembangaan atas draf PKPI Tahun 2019 dan disahkan paling lambat pada Rakornas Tahun 2022; dan ketiga membentuk tim penyusunan kode etik KPI.

Untuk Bidang Pengawasan Isi Siaran, rekomendasi pertama adalah KPI Pusat membuat sistem pengawasan penyiaran digital yang terintegrasi dengan KPI Daerah.

Selanjutnya, meningkatkan kapasitas SDM Bidang Pengawasan Isi Siaran yang merata, terpadu dan berkesinambungan; membuat peraturan KPI tentang tata cara penanganan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan.

Lalu, melanjutkan proses pembahasan revisi P3SPS secara komprehensif dan prosedural, untuk kemudian ditetapkan pada Rakornas 2022; dan meningkatkan sinergi KPI dengan lembaga penyelenggara Pemilu dalam proses pemilihan umum yang demokratis.

Dalam Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), adalah sepakat menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan penyiaran terkait isi siaran, terutama berkenaan teknis/pelaksanaan beberapa hal berikut ini.

Pertama, hak akses KPI Pusat dan Daerah di OSS-Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran; rekomendasi pencabutan Izin Penajaan Penyiaran karena tidak bersiaran 3 bulan akumulatif; dan evaluasi tahunan Lembaga Penyiaran dan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Kedua, membentuk tim pelaksana penyusunan Rancangan PKPI tentang Penyelenggaraan Penyiaran Terkait Isi Siaran yang melibatkan perwakilan KPID seperti dilansir Antara.

Untuk Sumatera diwakilkan oleh Kepulauan Riau; Jawa Barat untuk Jawa; Kalimantan Timur untuk Kalimatan; Sulawesi Selatan untuk Sulawesi–Maluku–Maluku Utara; NTT untuk Bali–NTB–NTT; dan Papua Barat untuk Papua.

Ketiga, menetapkan rancangan akhir PKPI tentang Penyelenggaraan Penyiaran Terkait Isi Siaran menjadi PKPI dalam forum bersama KPI Pusat dan Daerah paling lambat ditetapkan Triwulan I 2022. (mg2)

Tags: komisi penyiaranKPItelevisi

Berita Terkait.

tramadol
Nasional

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

Selasa, 7 April 2026 - 21:11
siswa smk
Nasional

SMK dengan Masa Studi 4 Tahun, Mendikdasmen: Matangkan Keterampilan Lulusan Sesuai Kebutuhan Kerja

Selasa, 7 April 2026 - 19:19
mudikpedia
Nasional

Survei Ungkap Pemudik Lebih Percaya Google Maps Ketimbang Mudikpedia

Selasa, 7 April 2026 - 19:09
zabadi
Nasional

Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa

Selasa, 7 April 2026 - 18:08
rini
Nasional

Pemerintah Percepat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Layanan Publik

Selasa, 7 April 2026 - 17:07
Miftahul-Huda
Nasional

KKP Perkuat Kolaborasi Global Lindungi Laut lewat Living High Seas Partnership

Selasa, 7 April 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.