• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Instruksi Mendagri soal PPKM Luar Jawa-Bali

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 9 November 2021 - 12:08
in Headline
ppkm

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Kemendagri.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali.

Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

BacaJuga:

Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Rakyat Perkuat Persatuan

Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS

Inmendagri 58/2021 mulai berlaku pada Selasa 9 November sampai 22 November 2021.

Baca Juga : PPKM Level 1, Pemkot Bogor Buka Akses Taman Kota Bertahap

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri 58/2021.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.

Baca Juga : Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen

Berdasarkan level itu, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya, seperti soal kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Pada daerah level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Tambahan aturan

Sedangkan untuk daerah dengan level 2 dan 1 ada tambahan aturan dengan diberlakukan zonasi level Covid-19. Daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat.

Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Teknis dari pembelajaran tatap muka sama dengan aturan yang diberlakukan di daerah level 3, sedangkan wilayah dengan zona merah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO (“work from office”) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID- 19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Sementara, daerah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah.

Wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH (“work from home”) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen, sedangkan wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.

Sementara itu, wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak di wilayah level 3, 2, dan 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

Hal itu berlaku pada pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan yang sejenis.

Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah.

Dengan ketentuan selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (mg1)

Tags: InmendagriKemendagriPPKMPPKM Luar Jawa-Bali

Berita Terkait.

Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby
Headline

Prabowo Unggah Momen Keluarga di Akhir Ramadan, Netizen Soroti Bobby

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:31
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Rakyat Perkuat Persatuan
Headline

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Ajak Rakyat Perkuat Persatuan

Jumat, 20 Maret 2026 - 23:21
Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS
Headline

Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:29
Polri Siaga Penuh Malam Takbiran, 317 Ribu Personel Dikerahkan
Headline

Polri Siaga Penuh Malam Takbiran, 317 Ribu Personel Dikerahkan

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:47
Prabowo Observes Eid Takbiran in North Sumatra, Celebrates Eid al-Fitr in Aceh
Headline

Prabowo Observes Eid Takbiran in North Sumatra, Celebrates Eid al-Fitr in Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:45
Prabowo Sambut Malam Takbiran di Sumut, Rayakan Lebaran di Aceh
Headline

Prabowo Sambut Malam Takbiran di Sumut, Rayakan Lebaran di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:42

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.