• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Diduga Jual Cangkang Sawit Ilegal, Mukomuko Pertanyakan Legalitas Pabrik

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 7 November 2021 - 23:33
in Ekonomi
sawit

Salah satu pabrik minyak kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko. Foto : Dok/Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan mempertanyakan legalitas pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini yang diduga menjual cangkang sawit tanpa izin.

“Kami akan panggil pimpinan pabrik minyak kelapa sawit untuk mempertanyakan legalitasnya menjual cangkang sawit karena selama ini kami belum pernah mengeluarkan izin untuk itu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Juni Kurniadiana di Mukomuko, Minggu (7/11/2021).

BacaJuga:

Iran Buka Selat Hormuz, Kementerian ESDM: Stabilitas Energi Indonesia Kian Terjamin

Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM

Dukung Pembatasan Alih Fungsi Sawah oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi II: Demi Ketahanan Pangan

Ia mengatakan hal itu guna menindaklanjuti hasil pemantauannya di seluruh pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini yang diduga menjual cangkang sawit tanpa izin.

Ia akan mensosialisasikan aturan terkait dengan perizinan dan ketepatan dalam pemanfaatan izin agar mereka tetap melakukan aktivitas sesuai dengan izinnya.

Baa Juga : Ekspor Produk Minyak Sawit Melonjak Sepanjang Agustus

Ia menjelaskan, sepengetahuannya pabrik hanya memiliki izin mengolah tandan buah segar kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit dan inti bukan menjual hasil ikutan sawit seperti cangkang sawit dan limbah sawit.

“Kalau alasannya izin yang diperolahnya sudah termasuk usaha lain seperti penjualan cangkang sawit dan limbah sawit, maka pandangannya salah karena ada izin perdagangan untuk menjual cangkang sawit,” ujarnya pula dilansir Antara.

Ia menyatakan, pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini selain diduga menjual cangkang sawit dan limbah sawit padat kepada pihak ketiga lainnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini menghentikan aktivitas usahanya menjual cangkang sawit dan limbah padat sawit untuk bahan baku kosmetik dan sabun tanpa izin.

Ia menyatakan, instansi memiliki kewenangan mengeluarkan izin, melakukan pengawasan, dan pencabutan izin usaha pabrik minyak kelapa sawit yang melakukan aktivitas usaha lain tanpa izin.

Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak 14 pabrik minyak kelapa sawit yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini, dan sebagian besar diduga menjual cangkang sawit. (mg3)

Tags: bengkuluminyakMinyak Sawitsawit

Berita Terkait.

Iran Buka Selat Hormuz, Kementerian ESDM: Stabilitas Energi Indonesia Kian Terjamin
Ekonomi

Iran Buka Selat Hormuz, Kementerian ESDM: Stabilitas Energi Indonesia Kian Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 01:21
Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM
Ekonomi

Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional, BPJPH Benchmarking ke BPOM

Sabtu, 18 April 2026 - 23:54
Dukung Pembatasan Alih Fungsi Sawah oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi II: Demi Ketahanan Pangan
Ekonomi

Dukung Pembatasan Alih Fungsi Sawah oleh Kementerian ATR/BPN, Komisi II: Demi Ketahanan Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05
Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor
Ekonomi

Kemenkop Dorong Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara, Ubah Limbah Sabut Jadi Komoditas Bernilai Ekspor

Sabtu, 18 April 2026 - 19:43
Kolaborasi BTN dan Indosat Buka Jalan Baru Layanan Keuangan Digital Berbasis Ekosistem
Ekonomi

Kolaborasi BTN dan Indosat Buka Jalan Baru Layanan Keuangan Digital Berbasis Ekosistem

Sabtu, 18 April 2026 - 18:16
Nixon LP Napitupulu
Ekonomi

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.