• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Ratusan Mobil di NTB

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 November 2021 - 15:50
in Nusantara
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono saat acara jumpa pers di halaman Polres Lombok Tengah, Sabtu (6/11/2021). ANTARA

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono saat acara jumpa pers di halaman Polres Lombok Tengah, Sabtu (6/11/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang pemuda berinisial FD (35) warga Desa Peringgerata atas dugaan melakukan penggelapan dan penipuan ratusan mobil rental.

“Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kami tangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seminggu lebih sempat menjadi buron,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono seperti dikutip Antara, Sabtu (6/11/2021)

BacaJuga:

Andra Soni Tegaskan APBD 2026 Banten untuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan

Kodam I Bukit Barisan Kerahkan 300 Personel Tangani Longsor di Tapanuli Tengah

Berpusat di Darat, BMKG: 2 Gempa Bumi Hantam Kabupaten Gunung Kidul di DIY Pagi Ini

Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita puluhan mobil berbagai jenis dan merek. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.

“Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 41 unit terdiri atas 19 mobil pikap dan 22 mobil pribadi serta uang Rp20 juta dari pelaku,” ucapnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki saat pers rilis pengungkapan kasus sewa-gadai mobil di Polres Lombok Tengah.

Dalam melaksanakan aksinya, lanjut ia, pelaku mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika untuk event World Superbike dan proyek Jalan Bypass Bandara Lombok.

Dikatakan pula kepada para korbannya bahwa mobil yang disewa itu akan dimasukkan dalam proyek Sirkuit dan Jalan Bypass Bandara.

“Itu hanya modus belaka. Akan tetapi, faktanya mobil itu digelapkan oleh pelaku dengan cara digadai kepada orang lain. Korbannya cukup banyak sekitar 100 orang, baik itu di Lombok Tengah maupun Mataram,” ucapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai berbagai berbagai aksi penipuan, serta jangan mudah yakin dan harus memeriksa kenyataan di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menambahkan bahwa penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban atas nama Rupawan(36) warga Kopang.

Korban melaporkan ke polisi karena mobil yang disewa pelaku tersebut tidak menyambangi dikembalikan setelah melalui batasan waktu sesuai dengan perjanjian.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan sukses membekuk pelaku di tempat perlindungan, salah satu penginapan di Kota Banjarmasin. Penangkapan ini dibantu oleh anggota Polda NTB dan Polda Kalimantan Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban tersebut.

Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan sewa per bulan sebesar Rp4 juta sampai Rp 7 Juta. “Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp 35 juta sampai Rp 50 juta,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, pelaku melakukan perbuatannya sendiri. Namun, kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit.

Pelaku mengaku belajar menipu dari YouTube. Uang hasil gadai, dipakai untuk tutup lubang gali lubang biaya sewa mobil serta untuk kebutuhan hidup. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP,” katanya. (mg4)

Tags: NTBpenggelapanPolres Lombok TengahPolri
Berita Sebelumnya

Purwakarta Implementasikan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

Berita Berikutnya

PSSI Panggil Ikhsan Sabili untuk Seleksi Timnas U18

Berita Terkait.

soni
Nusantara

Andra Soni Tegaskan APBD 2026 Banten untuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan

Rabu, 26 November 2025 - 11:32
kodam
Nusantara

Kodam I Bukit Barisan Kerahkan 300 Personel Tangani Longsor di Tapanuli Tengah

Rabu, 26 November 2025 - 11:11
gempa
Nusantara

Berpusat di Darat, BMKG: 2 Gempa Bumi Hantam Kabupaten Gunung Kidul di DIY Pagi Ini

Rabu, 26 November 2025 - 09:20
WhatsApp Image 2025-11-25 at 22.16.38
Nusantara

Pengasuhan Positif Bukan Hanya Soal Disiplin

Rabu, 26 November 2025 - 06:01
WhatsApp Image 2025-11-25 at 20.22.26
Nusantara

Mukhtarudin Fokus Perkuat Kualitas Pelindungan PMI Sesuai Arahan Prabowo

Selasa, 25 November 2025 - 21:22
WhatsApp Image 2025-11-26 at 07.46.14
Nusantara

Andra Soni Tutup Kegiatan Pelajar Anti Tawuran 2025, Apresiasi Pembinaan Yonif Arya Kemuning

Selasa, 25 November 2025 - 20:15
Berita Berikutnya
Bek Koko Ari Araya Alami Cedera Lutut di Dubai

PSSI Panggil Ikhsan Sabili untuk Seleksi Timnas U18

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4119 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.