• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bendahara BUMDes di Bali Jadi Tersangka Korupsi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 6 November 2021 - 18:11
in Nusantara
Kajari Klungkung

Kajari Klungkung Shirley Menutede.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan Bendahara BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kabupaten Klungkung, Bali berinisial IKN sebagai tersangka dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp650 pula.

“Bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes,” kata Kajari Klungkung, Shirley Manutede dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, seperti dikutip Antara, Sabtu (6/11/2021).

BacaJuga:

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Baca Juga : Data KPK 2004-Maret 2021: 334 Pelaku Usaha Lakukan Praktik Korupsi

Ia mengatakan tersangka ini selama menjabat sebagai bendahara juga tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya, di Kecamatan Dawan.

“Melainkan dana tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucap Shirley.

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sekitar Rp650 juta.

Baca Juga : Duit Hasil Korupsi Proyek Fiktif Digunakan Foya-foya di Tempat Hiburan Entertainment

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan/atau penyalahgunaan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Besan Kecamatan Dawan, Kabupatan Klungkung.

Setelah ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : SP.OPS-05/N.1.12/Dek. 1/09/2021 tanggal 20 September 2021, kemudian dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 15 orang.

Dari pengumpulan keterangan tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Ia mengatakan setelah melakukan penyidikan dan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 telah ditetapkan IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya sebagai tersangka. (mg2)

Tags: bumdesKejari KlungkungKorupsi Dana BUMDes

Berita Terkait.

Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31
Banjir
Nusantara

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:40
Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23
Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2658 shares
    Share 1063 Tweet 665
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.