• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPU Masih Berharap Ada Revisi UU Pemilu soal Teknis Kepemiluan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 5 November 2021 - 08:35
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berharap adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) terkait teknis kepemiluan yang akan digunakan untuk pesta demokrasi di 2024.

“Kami masih berharap ada revisi terbatas (UU Pemilu, red) atau Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tapi hanya sebatas teknis-teknis kepemiluan,” kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

BacaJuga:

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Menurut Pramono revisi terbatas tersebut tentunya tidak akan mengubah sistem pemilu, karena spesifik hanya memperbaiki soal teknis-teknis kepemiluan saja.

“Misalnya dibuka opsi, memang tidak wajib ya, seperti sistem rekapitulasi. Maksud saya rekapitulasi dapat dilaksanakan secara manual maupun menggunakan sistem informasi,” kata dia, seperti dikutip Antara.

Jadi, rekapitulasi untuk Pemilu 2024 kata dia nantinya boleh dilakukan secara manual tapi juga sudah boleh dengan menggunakan Sirekap.

“Jadi hal-hal teknis seperti itu, kita masih berharap usulan-usulan KPU itu bisa di akomodir baik melalui Perppu maupun revisi terbatas,” kata dia.

Sistem rekapitulasi pemilu (Sirekap) itu kata dia membutuhkan landasan hukum yakni di undang-undang agar bisa diaplikasikan dalam pemilu, begitu juga dengan dengan teknis kepemiluan lain yang juga berbasis elektronik seperti sistem pendaftaran partai politik, sistem daftar pemilih dan teknis kepemiluan lainnya.

Revisi terbatas menurut KPU itu tentunya tidak akan menyinggung soal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, maupun alokasi kursi karena hal itu telah masuk ranah sistem kepemiluan.

“KPU kepentingannya sebenarnya kalau mau revisi UU terkait yang sifatnya teknis kepemiluan, tidak masuk ke sistem,” ujarnya. (mg2)

Tags: kpu riPemilu 2024Revisi UU Pemilu

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Minggu, 5 April 2026 - 21:11
mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.