• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ingat, Batas Maksimal Kecepatan di Jalan Tol 100 Km/Jam

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 November 2021 - 20:17
in Nasional
Kecepatan di Jalan Tol

Jalan Tol Jombang-Mojokerto, di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Foto: (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, bahwa penggunaan jalan tol sejatinya telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut telah efektif berlaku pada Februari tahun 2016. Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas.

BacaJuga:

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Paling rendah 60 kilometer/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer/jam untuk jalan bebas hambatan. Selain itu, paling tinggi 80 kilometer/jam untuk jalan antarkota.

Pernyataan itu, menyusul kejadian kecelakaan tragis yang menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi Ardiansyah di KM 672 ruas Tol Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (4/11/2021) siang.

“Menggunakan jalan tol itu sudah diatur. mengatur batas kecepatan, salah satunya adalah batas minimalnya 60 kilometer, maksimal 100 kilometer/jam,” kata Djoko melalui gawai, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Ia mengemukakan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab kecelakaan. Pertama, human error. Kedua, sarana dan prasarana. Ketiga, faktor lingkungan. Ia mengumpamakan kecelakaan disebabkan faktor kedua.

Baca Juga: Vannessa Angel Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Jombang

“Kalau sarana umpamanya dalam kondisi ban pecah, kalau ban pecah kecepatannya kurang dari 100 kilometer/jam itu tidak fatal. Kalau lebih dari 100 kilometer/jam fatal buat penggunannya,” ungkap Djoko.

Kecelakaan yang terjadi di tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021) menewaskan dua orang yakni, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara tiga orang lainnya, termasuk putra Vanessa, mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan.

Menurut penuturan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, bahwa kecelakaan tunggal itu diduga terjadi karena sopir dalam kondisi lelah.

“Kondisi awal pengakuannya adalah sopirnya dalam keadaan lelah, jadi terjadilah kecelakaan itu,” ujar Gatot.

Sempat beredar video berdurasi pendek di media sosial yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Dalam video itu, sang pengemudi diduga melaju di tol dengan kecepatan tinggi. (dan)

Tags: Batas Maksimaljalan tolkecepatan

Berita Terkait.

ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2670 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.