• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ingat, Batas Maksimal Kecepatan di Jalan Tol 100 Km/Jam

Redaksi by Redaksi
Jumat, 5 November 2021 - 20:17
in Nasional
Kecepatan di Jalan Tol

Jalan Tol Jombang-Mojokerto, di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Foto: (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, bahwa penggunaan jalan tol sejatinya telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut telah efektif berlaku pada Februari tahun 2016. Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas.

Paling rendah 60 kilometer/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer/jam untuk jalan bebas hambatan. Selain itu, paling tinggi 80 kilometer/jam untuk jalan antarkota.

Pernyataan itu, menyusul kejadian kecelakaan tragis yang menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi Ardiansyah di KM 672 ruas Tol Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (4/11/2021) siang.

“Menggunakan jalan tol itu sudah diatur. mengatur batas kecepatan, salah satunya adalah batas minimalnya 60 kilometer, maksimal 100 kilometer/jam,” kata Djoko melalui gawai, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Ia mengemukakan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab kecelakaan. Pertama, human error. Kedua, sarana dan prasarana. Ketiga, faktor lingkungan. Ia mengumpamakan kecelakaan disebabkan faktor kedua.

Baca Juga: Vannessa Angel Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Jombang

“Kalau sarana umpamanya dalam kondisi ban pecah, kalau ban pecah kecepatannya kurang dari 100 kilometer/jam itu tidak fatal. Kalau lebih dari 100 kilometer/jam fatal buat penggunannya,” ungkap Djoko.

Kecelakaan yang terjadi di tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021) menewaskan dua orang yakni, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara tiga orang lainnya, termasuk putra Vanessa, mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan.

Menurut penuturan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, bahwa kecelakaan tunggal itu diduga terjadi karena sopir dalam kondisi lelah.

“Kondisi awal pengakuannya adalah sopirnya dalam keadaan lelah, jadi terjadilah kecelakaan itu,” ujar Gatot.

Sempat beredar video berdurasi pendek di media sosial yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Dalam video itu, sang pengemudi diduga melaju di tol dengan kecepatan tinggi. (dan)

Tags: Batas Maksimaljalan tolkecepatan
Previous Post

KemenKopUKM Optimalkan Pendampingan Program KUR

Next Post

Kliennya Bebas, Muannas Alaidid Minta Pimpinan Sanksi Aparat yang Abaikan SKB UU ITE

Related Posts

siswa
Nasional

Kemendikdasmen Terus Berikan Layanan Psikososial Pascaledakan di SMAN 72 di Jakarta

Selasa, 11 November 2025 - 19:19
yono
Nasional

DPR Sebut Gelar Pahlawan Nasional Marsinah sebagai Bentuk Penghormatan Perjuangan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 18:38
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Sempat Pimpin Ratas di Halim sebelum Bertolak ke Australia

Selasa, 11 November 2025 - 18:28
wibowo
Nasional

Ditregident Korps Lalu Lintas Fokus Revitalisasi Dukung Tranformasi Polri

Selasa, 11 November 2025 - 18:18
game
Nasional

Pembatasan Game Online PUBG, DPR Ingatkan Pentingnya Faktor Ini kepada Pemerintah

Selasa, 11 November 2025 - 17:07
uang
Nasional

DPR Minta Pemerintah Selesaikan 4 PR Besar Sebelum Redenominasi

Selasa, 11 November 2025 - 15:33
Next Post
muannas alaidid

Kliennya Bebas, Muannas Alaidid Minta Pimpinan Sanksi Aparat yang Abaikan SKB UU ITE

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.