• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terlibat Proyek Fiktif Rp4,4 Miliar, Eks Kacab Perusahaan BUMN Terjerat Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 November 2021 - 16:32
in Headline
Polda Banten saat ungkap kasus korupsi pada PT. BKI yang merupakan perusahaan BUMN

Polda Banten saat ungkap kasus korupsi pada PT. BKI yang merupakan perusahaan BUMN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Kepala Cabang (Kacab) anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yakni PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon terjerat korupsi. Modus yang dilakukan dengan pengadaan proyek fiktif yang diduga menelan kerugian Rp4,489.400.213.

Dalam kasus ini, ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya JRA (51) sebagai eks Kacab PT. BKI Cabang Cilegon dan MW (40) sebagai PT. Indo Cahaya Energi (ICE) yang merupakan pihak ketiga yang melakukan kontrak dengan PT. BKI.

BacaJuga:

PBB Selidiki Tewasnya 3 Prajurit TNI dalam 2 Insiden di Lebanon

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

MW saat ini masih dilakukan pengejaran dan dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia ditetapkan tersangka setelah memenuhi alat bukti dengan memeriksa 18 saksi dan dua ahli audit.

Sementara JKA, ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Jakarta. Penahanan dilakukan lantaran ada indikasi kabur. Mengingat, tersangka tidak kooperatif.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kasus ini terungkap atas pelaporan yang dilakukan internal PT. BKI pusat. Dari audit internal, ada temuan penggunaan anggaran tahun 2016 yang tidak sesuai.

Ada tiga kegiatan yang diduga fiktif, yaitu pembangunan CSR-drainage, salak landslide assessment and mitigation dan brine line repair di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat.

“Modus, tersangka yang menjabat Kepala Cabang PT. BKI Cilegon mencairkan dana perusahaan dan melaksanakan CSR digunakan proyek betonisasi ke pihak ketiga. Faktanya betonisasi sudah dilakukan dengan alokasi dana desa dari APBD dan APBN. Di sini letak proyek fiktifnya,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).

Sebagai Kacab PT. BKI Cabang Cilegon yang ditrasfer dana oleh PT. BKI pusat, JKA tidak melakukan verifikasi terhadap proyek yang dilakukan kerja sama dengan PT. ICE. Padahal setiap invoice yang diajukan, selalu dibayarkan.

Selain itu, JKA telah menerima uang cash back dari PT. ICE sebanyak Rp590 juta. Uang itu dinikmati demi kepentingan pribadi.

“Jenis usaha tidak berdasar pada AD/ART BKI. Prosedur kontrak tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi, cash back lebih Rp500 juta dengan kontrak. Telah terlihat niat jahat,” jelasnya.

Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Hendy menerangkan, penyelidikan terhadap kasus korupsi pada perusahaan BUMN ini kurang lebih setahun.

“Penyelidikan setahun lebih, menunggu hasil audit BPKP 10 bulan karena adanya kerugian keuangan negara,” terangnya.

Di sisi lain, penangkapan terhadap tersangka sekitar bulan September.

“Lidik 2019, penyidikan 2020. Ditangkap satu bulan dari sekarang, bulan September. Karena tidak kooperatif dan kita temukan di Jakarta dan dilakukan penangkapan,” tutupnya. (son)

Tags: BUMNfiktifkorupsiproyek

Berita Terkait.

unifil
Headline

PBB Selidiki Tewasnya 3 Prajurit TNI dalam 2 Insiden di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 10:12
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Headline

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

Rabu, 1 April 2026 - 04:25
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional
Headline

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 03:11
Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya 3 Pasukan TNI di Lebanon
Headline

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya 3 Pasukan TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:17
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Headline

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:43
benny
Headline

Anggota DPR Minta Presiden Bentuk TGPF Ungkap Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.