• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Status PPKM Kota Tangsel Masih Level 2

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 3 November 2021 - 21:09
in Megapolitan
tangsel

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih level 2. Berbeda dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, status PPKM sudah turun ke level 1.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa PPKM level 2 ketentuannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya, sehingga tidak banyak berubah.

BacaJuga:

Lebaran Betawi: Heterenomi di Jakarta

Salat Id Muhammadiyah di Benhil, Jemaah Membeludak hingga ke Jalan Raya

KURMA 2026: Cara Seru dan Aman Mudik Gratis Bareng Adira Finance

Baca Juga : Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Kepala SMAN 8

“Beberapa tempat hiburan belum bisa beraktivitas sebagaimana sedia kala. Hal ini dilakukan untuk menekan peluang penularan Covid-19,” ujar Benyamin, Rabu (3/11/2021).

Sementara untuk ketentuan lain seperti tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan dan lainnya masih sama seperti sebelumnya. Di mana kuota yang diperbolehkan di dalam ruangan yaitu sebanyak 50 persen.

Baca Juga : Wali Kota Tangsel Tinjau PTM Terbatas Hari Pertama

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Agus Heru menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.

Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri.

Diketahui vaksinasi di Tangsel sudah mencapai 78 persen. Kemudian angka kesembuhan di Kota Tangsel sudah mencapai 97 persen. Angka kepatuhan terhadap peraturan Covid-19 ini sudah mncapai 88,6 persen. (dam)

Tags: kota tangselPemkot TangselPPKMPPKM Level 2

Berita Terkait.

kebo
Megapolitan

Lebaran Betawi: Heterenomi di Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:30
benhil
Megapolitan

Salat Id Muhammadiyah di Benhil, Jemaah Membeludak hingga ke Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:09
adira
Megapolitan

KURMA 2026: Cara Seru dan Aman Mudik Gratis Bareng Adira Finance

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:12
hilal
Megapolitan

Catat! Ini 6 Lokasi Pantauan Hilal Idulfitri 2026 di Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:15
Pemudik
Megapolitan

Warga Jakarta Diminta Jaga Keamanan Selama Mudik hingga Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:14
Kakorlantas
Megapolitan

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Lalu Lintas Tol dan Arteri Terpantau Lancar

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:01

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2588 shares
    Share 1035 Tweet 647
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.