• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

RAPBD Perubahan Pemkot Serang Ditolak, Pengamat: Bukan Saatnya Belajar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 3 November 2021 - 13:00
in Nusantara
Pengamat kebijakan publik, Uday Suhada

Pengamat kebijakan publik, Uday Suhada

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penolakan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dinilai bentuk rapr merah.

Alasannya, RAPBD Perubahan merupakan tugas pokok dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang yang setiap tahun dilakukan. Sehingga suatu keanehan pekerjaan yang wajib bisa terlewatkan.

BacaJuga:

Manfaatkan Fasilitas KITE Pembebasan, Ekspor Sarung Tangan Golf ke Tailan dan Singapura Berjalan Sukses

Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Pengamat kebijakan publik, Uday Suhada mengatakan, saat ini bukan waktunya TAPD belajar dalam menyusun RAPBD Perubahan. Sebab, yang dirugikan adalah masyarakat.

Atas hal itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin sebagai Ketua TAPD, harus dievaluasi oleh Wali Kota Serang.

“Kota Serang berdiri sudah lama, kok menyusun RAPBD saja masih ada yang terlambat. Saat ini bukan saatya belajar oleh TAPD-nya. Ketua TAPD harus dievaluasi, ya Sekda,” katanya kepada media, Rabu (3/11/2021).

Ia menuturkan, penolakan RAPBD merupakan tamparan keras bagi Pemkot serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Bahkan untuk di Provinsi Banten, penolakan RAPBD hanya baru dialami oleh Kota Serang.

“Ini tamparan lembaga pemerintah baik eksekutif dan legislatif. Hal yang pokok saja lewat, baru ini yang terjadi, RAPBD ditolak. Otomatis pembangunan terhambat (yang lanjutannya di APBD Perubahan),” tuturnya.

Ia menduga, faktor terlambatnya penolakan RAPBD Perubahan ini disinyalir adanya tarik menarik kepentingan. Sehingga, TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) lalai dan lupa waktu.

“Salah satu faktor tarik menarik kepentingan sehingga terjadi keterlambatan. Sehingga lupa waktu, lupa siapa yang harus diperjuangkan apakah kepentingan masyarakat atau kepentingan kelompok tertentu,” terangnya.

Menurutnya, perlu di kroscek lebih lanjut kelalaian dari penolakan RAPBD Perubahan Kota Serang. Sebab, pasti ada masalah di dalamnya.

“Bentuk dari kelalaian dari penyusunan RAPBD. Ini yang perlu dilihat, apakah ada faktor kesengajaan. Seumur-umur ditolak akibat keterlambatan yang di dalamnya ada tarik menarik kepentingan,” ujarnya. (son)

Tags: kota serangProvinsi BantenRAPBD

Berita Terkait.

Manfaatkan Fasilitas KITE Pembebasan, Ekspor Sarung Tangan Golf ke Tailan dan Singapura Berjalan Sukses
Nusantara

Manfaatkan Fasilitas KITE Pembebasan, Ekspor Sarung Tangan Golf ke Tailan dan Singapura Berjalan Sukses

Senin, 25 Mei 2026 - 14:23
Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase
Nusantara

Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase

Senin, 25 Mei 2026 - 14:07
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04
Bakrie
Nusantara

Digagas Waketum Kadin Indonesia, Petani Lebak Sukses Panen Perdana Kedelai di Lahan 25 Hektare

Senin, 25 Mei 2026 - 12:43
Mahasiswa
Nusantara

Pertamina Drilling Ajak Mahasiswa Sentuh Teknologi Pengeboran Langsung di IDTC, Indramayu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:42
Pemusnahan
Nusantara

Pemusnahan 2,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 3,86 Miliar Rupiah di Pemalang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:32

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4628 shares
    Share 1851 Tweet 1157
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2522 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1850 shares
    Share 740 Tweet 463
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.