• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Kenakan Pajak untuk Penerima Fasilitas dari Kantor

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 3 November 2021 - 23:40
in Ekonomi
indoposco

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah akan memungut pajak terhadap sarana yang diperoleh karyawan dari tempatnya bekerja, seperti mobil dan rumah dari kantor.

Pengenaan pajak terhadap sarana ini dilakukan bersamaan dengan perubahan aturan terkait penghasilan natura dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

BacaJuga:

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer

Bank Jakarta Bersinar di TOP BUMD Awards 2026, Raih Bintang 5 hingga CEO Terbaik

Harga Pangan Kian Terkendali, Strategi GPM Kunci Stabilitas Nasional

Baca Juga :  Masyarakat di Media Sosial Sambut Positif UU HPP

“Karena fasilitasnya bukan uang, maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal, dalam temu media Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Bali, Rabu (3/11).

Dalam UU HPP, pemerintah mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi lebih progresif, di mana PPh OP hanya dikenakan bagi OP dengan penghasilan di atas Rp60 juta. Di sisi itu PPh OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh sebesar 35 persen atau lebih tinggi dari sebelumnya 30 persen.

Baca Juga :  Pajak Emisi Kendaraan akan Berdampak pada Harga Jual

Untuk menambah progresivitas itu, DJP pun memajaki penghasilan natura yang berharga tinggi. Selama ini DJP tidak memajaki natura tersebut karena menilainya bukan penghasilan.

“Misalnya saya orang sangat kaya, kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya tidak menerima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan satu saya minta mobil, dari perusahaan dua, saya minta fasilitas rumah. Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, OP mungkin saya masuk ke 35 persen,” ucap Yon, seperti dikutip dari Antara.

Namun Yon menegaskan pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa mobil dan rumah tersebut.

“Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan,” ujar Yon.

Di sisi lain, ada beberapa natura yang dikecualikan dari pungutan pajak yaitu makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. (mg4)

Tags: kantorKemenkeupajak

Berita Terkait.

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Ekonomi

BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer

Selasa, 14 April 2026 - 22:01
Bank Jakarta Bersinar di TOP BUMD Awards 2026, Raih Bintang 5 hingga CEO Terbaik
Ekonomi

Bank Jakarta Bersinar di TOP BUMD Awards 2026, Raih Bintang 5 hingga CEO Terbaik

Selasa, 14 April 2026 - 21:33
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Ekonomi

Harga Pangan Kian Terkendali, Strategi GPM Kunci Stabilitas Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 21:15
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Ekonomi

Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP

Selasa, 14 April 2026 - 21:05
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Ekonomi

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026, Dorong Akses Hunian Terjangkau dan Pemerataan Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 20:45
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Ekonomi

BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000

Selasa, 14 April 2026 - 20:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.