• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Banten Tegaskan Acuan Penetapan UMP/UMK 

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 3 November 2021 - 22:19
in Nusantara
Gubernur Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif atau regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Penetapan UMP dan atau UMK tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan.

“Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK, red) tak bisa bergeser dari situ (aturan perundang-undangan, red),” kata Gubernur WH, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga : UMP 2022 Banten Belum Berubah, Ini Alasannya

Ia menjelaskan peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurut WH, demo tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi  kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya.

“Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah,” ujarnya.

Baca Juga : Aturan Baru Upah Minimum

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.

“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penetapan upah minimum sesuai regulasi,” jelasnya.

Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kemenaker yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Provinsi Banten).

Selanjutnya, Dewan Pengupahan provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran/pertimbangan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP. Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada bupati/wali kota se-Provinsi Banten yang berisi juklak/juknis sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker tersebut dan menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk membahas UMK.

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/wali kota dan bupati/wali kota memberikan rekomendasi usulan tentang besaran upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Dengan demikian rapat Dewan Pengupahan provinsi dilaksanakan 2 kali yaitu untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada gubernur untuk ditetapkan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November dan rapat pembahasan saran/pertimbangan terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 31 November.

Al Hamidi kembali menegaskan, yang menjadi pertimbangan penetapan upah adalah murni regulasi. (adv)

Tags: Pemprov BantenUMKUMPUMP BantenWahidin Halim
Previous Post

Santri dan Pemuda Motor Penggerak Persatuan Bangsa

Next Post

Piala Presiden Esports 2021 Momentum Tumbuhkan Jumlah Game Lokal

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Bergolak, Letusan Capai Ratusan Meter!

Senin, 10 November 2025 - 13:51
kapolda-banten
Nusantara

Peringati Hari Pahlawan 2025, Ini Pesan Kapolda Banten

Senin, 10 November 2025 - 11:32
Next Post
esport

Piala Presiden Esports 2021 Momentum Tumbuhkan Jumlah Game Lokal

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.