• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Apresiasi Putusan KIP Tolak Gugatan Sengketa Hasil Informasi TWK

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 2 November 2021 - 13:34
in Nasional
indoposco

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan pemohon untuk membuka dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Indoposco.id, Selasa (2/11/2021).

Ali menegaskan, putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga : Mantan Pegawai KPK Mau Bekerja Apapun Selama Itu Halal

“Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen. Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon adalah kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” tandas Ali.

Menurut Ali, hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK.

“Selanjutnya KPK hanya menerima hasil asesemen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Baca Juga : Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Ali mengungkapkan, BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

“Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut. Kami berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas,” kata Ali.

Ali menyatakan, KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk diketahui, KIP menolak gugatan terkait sengketa informasi hasil TWK pegawai KPK menjadi ASN. KPK merupakan pihak termohon dalam gugatan tersebut.

KIP menolak gugatan yang dilayangkan pihak pemohon yakni Organisasi Freedom of Information Network Indonesia dengan alasan bahwa BKN sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK.

Lebih lanjut, pihak termohon (KPK) dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK. Kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN.

Sehingga, informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon atau KPK.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis komisioner KIP, Gede Narayana dalam pembacaan putusan.

Menurut Gede, berdasarkan uraian tersebut majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 huruf b Undang-Undang KIP di mana badan publik dapat menolak memberikan informasi publik yang diminta dalam informasi a quo belum dikuasai atau didokumentasikan.

Sehingga, pihak termohon yakni KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BKN. (dam)

Tags: kipKPKPolemik TWKTWK
Previous Post

Viral Polisi Tilang Sopir Truk Minta Satu Karung Bawang

Next Post

Kementerian PUPR Targetkan 5 Kecamatan di Kuningan Bebas Kemiskinan Ekstrem

Related Posts

IMG-20251108-WA0022
Nasional

Soeharto dan Bayang Pahlawan Nasional: Antara Swasembada dan Luka Sejarah

Sabtu, 8 November 2025 - 16:19
17625852135602600735890923793394
Nasional

Kementerian HAM Pastikan Pemilihan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Sabtu, 8 November 2025 - 16:04
IMG-20251108-WA0023
Nasional

Jenazah Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

Sabtu, 8 November 2025 - 15:57
IMG-20251108-WA0021
Nasional

Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

Sabtu, 8 November 2025 - 15:55
IMG-20251108-WA0020
Nasional

Keterbatasan Anggaran, Ahli Gizi: Protein Nabati Kedelai Bisa Gantikan Lauk Hewani di MBG

Sabtu, 8 November 2025 - 15:48
IMG-20251108-WA0018
Nasional

Jaga Toleransi dalam Kampus, Unas Tolak Segala Bentuk Rasisme

Sabtu, 8 November 2025 - 15:34
Next Post
kemiskinan ekstrem

Kementerian PUPR Targetkan 5 Kecamatan di Kuningan Bebas Kemiskinan Ekstrem

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.