• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat: Sanksi Tilang Kendaraan Gagal Uji Emisi Salah Kaprah

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 11:21
in Megapolitan
tilang

Petugas mengatur lalu lintas di Jakarta. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sanksi tilang kebijakan kendaraan wajib lulus uji emisi sangat aneh. Sebab, dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 66/ 2020 Tentang uji emisi kendaraan bermotor disebutkan, sanksi pelanggaran kebijakan dikenakan disinsentif.

“Kalau ada sanksi tilang dalam kebijakan uji emisi ini aneh, karena Pergubnya tidak mengatur itu,” kata Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Minggu (31/10/2021).

Untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta, menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jangan hanya memberlakukan kebijakan uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor saja. Pasalnya, masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, karena kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Baca Juga : Mau Uji Emisi untuk Sepeda Motor di Jakarta, Ini Lokasinya

“Lihat saja, penurunan angka PPKM dari IV ke II saja kemacetan sudah terjadi, apalagi pada hari-hari biasa,” katanya.

Ia meminta Pemprov DKI tidak hanya menerapkan kebijakan uji emisi saja, tetapi juga uji kelaikan kendaraan. Sebab, dalam sehari ada tiga korban meninggal akibat kecelakaan di Jakarta.

“Jadi aneh saja, kalau Pemprov DKI hanya memberlakukan kebijakan uji emisi. Kenapa tidak sekalian kebijakan uji kelaikan kendaraan,” terangnya.

Baca Juga : Ayo Uji Emisi Kendaraan Sebelum 13 November!

“Uji emisi itu salah satu bagian dalam uji kelaikan kendaraan. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22/2009,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, berkaca pada negara maju di luar negeri. Sanksi uji emisi kendaraan hanya dengan memberikan label dan larangan beroperasi di dalam kota. “Kasih saja kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikasih stiker merah dan hanya boleh beroperasi di pinggiran kota,” ungkapnya.

“Masalah lainnya, kebijakan ini kan tidak diberlakukan di luar DKI. Bagaimana kendaraan bermotor dari luar DKI,” imbuhnyanya.

Ia menegaskan, secara payung hukum sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak ada. Sebab merujuk Pergub 66/2020 diatur dalam hanya sanksi disinsentif. “Kalau kemudian ada sanksi tilang itu salah kaprah, payung hukumnya kan Pergub 66/2020,” ujarnya. (nas)

Tags: tilanguji emisi
Previous Post

Pembangunan Rusun ASN di Kalbar Hampir Rampung

Next Post

Menkeu: Ini Tiga Tantangan Pemulihan Ekonomi Global

Related Posts

jaya
Megapolitan

Pelaku Penembakan Petugas Hansip di Cakung Ditangkap di Lampung

Minggu, 9 November 2025 - 15:05
HUJAN
Megapolitan

Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Mengguyur Jakarta Hari Ini, Simak yuk Catatan BMKG

Minggu, 9 November 2025 - 08:30
garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Hansip
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
Hansip
Megapolitan

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
Next Post
menkeu

Menkeu: Ini Tiga Tantangan Pemulihan Ekonomi Global

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.