• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK: Perlu Reformasi Penegakan Hukum Sambut Society 5.0

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 15:43
in Nasional
mk

Tangkapan layar ketika Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan pidato kunci dalam seminar nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Indonesia pada Era Society 5.0" yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII yang dipantau dari Jakarta, Minggu (31/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memandang perlu Indonesia melakukan reformasi penegakan hukum untuk dapat mencapai supremasi hukum yang berkeadilan dalam menghadapi tantangan Society 5.0.

“Bedanya dengan praktik penegakan hukum (konvensional, red.), kini di era Society 5.0 ada dukungan internet of things (IOT) dalam penegakan hukum,” kata Suhartoyo ketika menyampaikan pidato kunci dalam seminar nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Indonesia pada Era Society 5.0” yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII, dan dipantau dari Jakarta, Minggu (31/10), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Baca Juga : Pasal Kebal Hukum Perppu Covid-19 Diputuskan Inkonstitusional

Dalam 2 tahun terakhir yang selaras dengan kemunculan pandemi Covid-19, kata Suhartoyo, paradigma kehidupan yang mulanya dipengaruhi oleh Revolusi Industri 4.0, kini telah bergeser ke paradigma Society 5.0.

Paradigma Society 5.0 mengombinasikan Revolusi Industri 4.0 dengan inisiatif untuk menitikberatkan pembangunan yang berdasarkan pada nilai-nilai humanis.

“Society 5.0 merupakan suatu paradigma yang dikembangkan untuk menjawab tantangan global, seperti makin tingginya kesenjangan sosial dan ekonomi, sumber daya alam yang makin tipis, terorisme, pandemi kehidupan, pandemi ketidakpastian, dan kompleksitas pada hampir setiap tingkat kehidupan,” kata Suhartoyo.

Baca Juga : Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU Pers

Oleh karena itu, Society 5.0 akan mengembangkan masyarakat untuk menjadi lebih terpusat pada kepentingan manusia, yakni menyeimbangkan laju ekonomi guna menghapus kesenjangan, dan penyelesaian masalah sosial dengan menggunakan sistem yang mengintegrasikan ruang siber dan ruang fisik.

Terkait dengan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada manusia, Suhartoyo memandang perlu untuk melakukan pembaruan penegakan hukum dalam beberapa aspek, yakni reformasi pada penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan yang baik oleh aparatur negara, serta mengharuskan lembaga peradilan untuk mempertahankan prinsip independensi, imparsialitas, dan kebebasan dalam memutus perkara.

Tidak hanya itu, dia berpandangan bahwa Society 5.0 juga memerlukan reformasi penegakan hukum terkait dengan peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, penegakan hukum yang makin berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, penegakan hukum yang mengedepankan pemajuan dan perlindungan HAM, serta peningkatan partisipasi publik dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif.

“Di sisi lain, hukum dapat pula menghambat pengembangan inovasi. Oleh karena itu, penyusunan regulasi ke depan haruslah ramah terhadap inovasi itu sendiri,” kata Suhartoyo. (mg3)

Tags: Era Society 5.0Mahkamah KonstitusiMKReformasi Penegakan Hukum

Berita Terkait.

Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Isyana
Nasional

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 19:29
Anggaran
Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 8 April 2026 - 19:09
Prabowo
Nasional

Air RI Melimpah, Prabowo: Hujan Sehari di Bogor Setara Setahun di Australia Barat

Rabu, 8 April 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.