• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK: Perlu Reformasi Penegakan Hukum Sambut Society 5.0

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 15:43
in Nasional
mk

Tangkapan layar ketika Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan pidato kunci dalam seminar nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Indonesia pada Era Society 5.0" yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII yang dipantau dari Jakarta, Minggu (31/10/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memandang perlu Indonesia melakukan reformasi penegakan hukum untuk dapat mencapai supremasi hukum yang berkeadilan dalam menghadapi tantangan Society 5.0.

“Bedanya dengan praktik penegakan hukum (konvensional, red.), kini di era Society 5.0 ada dukungan internet of things (IOT) dalam penegakan hukum,” kata Suhartoyo ketika menyampaikan pidato kunci dalam seminar nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Indonesia pada Era Society 5.0” yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII, dan dipantau dari Jakarta, Minggu (31/10), seperti dikutip Antara.

Baca Juga : Pasal Kebal Hukum Perppu Covid-19 Diputuskan Inkonstitusional

Dalam 2 tahun terakhir yang selaras dengan kemunculan pandemi Covid-19, kata Suhartoyo, paradigma kehidupan yang mulanya dipengaruhi oleh Revolusi Industri 4.0, kini telah bergeser ke paradigma Society 5.0.

Paradigma Society 5.0 mengombinasikan Revolusi Industri 4.0 dengan inisiatif untuk menitikberatkan pembangunan yang berdasarkan pada nilai-nilai humanis.

“Society 5.0 merupakan suatu paradigma yang dikembangkan untuk menjawab tantangan global, seperti makin tingginya kesenjangan sosial dan ekonomi, sumber daya alam yang makin tipis, terorisme, pandemi kehidupan, pandemi ketidakpastian, dan kompleksitas pada hampir setiap tingkat kehidupan,” kata Suhartoyo.

Baca Juga : Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU Pers

Oleh karena itu, Society 5.0 akan mengembangkan masyarakat untuk menjadi lebih terpusat pada kepentingan manusia, yakni menyeimbangkan laju ekonomi guna menghapus kesenjangan, dan penyelesaian masalah sosial dengan menggunakan sistem yang mengintegrasikan ruang siber dan ruang fisik.

Terkait dengan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada manusia, Suhartoyo memandang perlu untuk melakukan pembaruan penegakan hukum dalam beberapa aspek, yakni reformasi pada penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan yang baik oleh aparatur negara, serta mengharuskan lembaga peradilan untuk mempertahankan prinsip independensi, imparsialitas, dan kebebasan dalam memutus perkara.

Tidak hanya itu, dia berpandangan bahwa Society 5.0 juga memerlukan reformasi penegakan hukum terkait dengan peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum, penegakan hukum yang makin berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, penegakan hukum yang mengedepankan pemajuan dan perlindungan HAM, serta peningkatan partisipasi publik dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif.

“Di sisi lain, hukum dapat pula menghambat pengembangan inovasi. Oleh karena itu, penyusunan regulasi ke depan haruslah ramah terhadap inovasi itu sendiri,” kata Suhartoyo. (mg3)

Tags: Era Society 5.0Mahkamah KonstitusiMKReformasi Penegakan Hukum
Previous Post

Ini Aplikasi untuk Daftar dan Cek Lokasi Uji Emisi

Next Post

Para Ketua DPD PDIP Serahkan Nama Capres-Cawapres ke Megawati

Related Posts

sman2
Nasional

Ledakan SMAN 72 Diduga Dipicu Bullying, P2G: Pelaku Perundungan Harus Ditindak Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:41
jokowi
Nasional

FTA: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cederai Fondasi Demokrasi

Senin, 10 November 2025 - 10:16
mensos
Nasional

Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Layak Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 07:00
mendagri
Nasional

Mendagri Sebut Pembangunan SDM Jadi Kunci Utama dalam Tatanan Dunia Baru

Senin, 10 November 2025 - 06:12
prabowo
Nasional

Prabowo Ingatkan Kader Partai Gerindra agar Berbuat Terbaik untuk Negara

Senin, 10 November 2025 - 05:17
kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
Next Post
pdip

Para Ketua DPD PDIP Serahkan Nama Capres-Cawapres ke Megawati

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.