• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bawa Sabu 0,37 Gram, Warga Kota Serang Diringkus Polisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 14:13
in Nusantara
sabu

Barang bukti sabu yang disita polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap YR (41) lantaran kedapatan memiliki narkoba. Sabu seberat 0,37 gram disita dari tangan pelaku.

YR ditangkap pada 29 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya, tepatnya di Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

BacaJuga:

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Baca Juga : Kampanye Perang Melawan Narkoba, BNN Sulsel Blusukan Ke Desa-Desa

“Dari pelaku Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menyita narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan juga handphone,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Minggu (31/10/2021).

Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga : 500 Gram Sabu Selundupan via Bandara Soetta Dimusnahkan

“Sedangkan barang bukti dibawa ke laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat,” ungkpanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (son)

Tags: Polres Serang KotaPolrisabu
Berita Sebelumnya

Guru Aniaya Murid hingga Tewas di Alor, NTT

Berita Berikutnya

Penyampaian Informasi Covid-19 Perlu Pendekatan Sosial-Budaya

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0005
Nusantara

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09
sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
andra-somi
Nusantara

Andra Soni Siap Tingkatkan Kualitas Daya Saing dan Keunggulan Sekolah CMBBS

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:27
dd
Nusantara

Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai Selama Tiga Jam Respons Darurat Tangani Penyintas Sakit

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:41
gempa-ciamis
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Getarkan Wilayah Ciamis di Jawa Barat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:53
gajah
Nusantara

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:04
Berita Berikutnya
webinar

Penyampaian Informasi Covid-19 Perlu Pendekatan Sosial-Budaya

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.