• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD Sebut Putusan MK Membenarkan Isi Dalam UU Covid-19

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 29 Oktober 2021 - 23:22
in Nasional
mahfud

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan soal putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Covid-19. Foto: YouTube Kemenko Polhukam

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Covid-19 membenarkan seluruh perundangan.

“Sudah dibaca bolak-balik, putusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang, yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (29/10).

BacaJuga:

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Ia menuturkan terdapat dua jenis pengujian terhadap undang-undang, pertama yakni pengujian formil yang menyangkut prosedurnya.

Baca Juga : Mahfud MD: Mobilitas Kaum Santri Berjalan Cepat

“Semua yang memohon pengujian formal itu dinyatakan ditolak oleh MK, formalnya ditolak, artinya sudah sesuai ketentuan,” ujar Mahfud.

Kemudian menyangkut uji materil, yang substansi itu pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang menurut Mahfud isinya saling berkaitan.

Dalam ketentuan tersebut pasal 27 ayat (1) hanya ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan iktikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.

“Begitu juga pada pasal 27 ayat (3) hanya ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan terkait dengan penangnan Covid-19 serta dilakukan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Mahfud.

“Jadi tidak ada penghapusan, hanya ada penambahan kalimat. Kalimat itu diambil dari Undang-undang yang sudah ada di Pasal 27 ayat (2),” tambahnya.

Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) UU Corona sempat menuai polemik. Pasal itu ditafsirkan membuat pemangku kebijakan menjadi ‘kebal hukum’, mengingat kebijakan yang dibuat pemangku kebijakan, dalam hal ini KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. (dan)

Tags: Kemenko PolhukamMahfud MDPutusan MKUU Covid-19
Berita Sebelumnya

INKA Pindahkan Rangkaian LRT Jabodebek yang Alami Kecelakaan

Berita Berikutnya

Ayah Bejat Tega Cabuli Tiga Anak Sambungnya, Satu Korban Telah Melahirkan

Berita Terkait.

ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
mui
Nasional

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Jumat, 14 November 2025 - 22:12
bidik
Nasional

Bidik Tahta Ekonomi Syariah Global, BI–Forjukafi Satukan Langkah Perkuat Literasi

Jumat, 14 November 2025 - 21:41
Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis
Nasional

Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis

Jumat, 14 November 2025 - 20:32
Polri
Nasional

Pakar: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Jumat, 14 November 2025 - 20:22
Berita Berikutnya
Polda Lampung

Ayah Bejat Tega Cabuli Tiga Anak Sambungnya, Satu Korban Telah Melahirkan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3923 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.