• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mahfud MD Sebut Putusan MK Membenarkan Isi Dalam UU Covid-19

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 29 Oktober 2021 - 23:22
in Nasional
mahfud

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan soal putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Covid-19. Foto: YouTube Kemenko Polhukam

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Covid-19 membenarkan seluruh perundangan.

“Sudah dibaca bolak-balik, putusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang, yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (29/10).

BacaJuga:

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Ia menuturkan terdapat dua jenis pengujian terhadap undang-undang, pertama yakni pengujian formil yang menyangkut prosedurnya.

Baca Juga : Mahfud MD: Mobilitas Kaum Santri Berjalan Cepat

“Semua yang memohon pengujian formal itu dinyatakan ditolak oleh MK, formalnya ditolak, artinya sudah sesuai ketentuan,” ujar Mahfud.

Kemudian menyangkut uji materil, yang substansi itu pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang menurut Mahfud isinya saling berkaitan.

Dalam ketentuan tersebut pasal 27 ayat (1) hanya ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan iktikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.

“Begitu juga pada pasal 27 ayat (3) hanya ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan terkait dengan penangnan Covid-19 serta dilakukan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Mahfud.

“Jadi tidak ada penghapusan, hanya ada penambahan kalimat. Kalimat itu diambil dari Undang-undang yang sudah ada di Pasal 27 ayat (2),” tambahnya.

Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) UU Corona sempat menuai polemik. Pasal itu ditafsirkan membuat pemangku kebijakan menjadi ‘kebal hukum’, mengingat kebijakan yang dibuat pemangku kebijakan, dalam hal ini KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. (dan)

Tags: Kemenko PolhukamMahfud MDPutusan MKUU Covid-19

Berita Terkait.

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya
Nasional

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Kamis, 2 April 2026 - 01:09
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Nasional

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:34
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 - 19:21
ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa
Nasional

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Rabu, 1 April 2026 - 19:09
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Wamenkop Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi Bersama dengan Agrinas di Ruang Publik

Rabu, 1 April 2026 - 18:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.