• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berhukum di Indonesia Disinari Sinar Ketuhanan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 29 Oktober 2021 - 17:18
in Nasional
hakim MK

Hasil tangkapan layar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat menjadi narasumber dalam seminar nasional Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, bertajuk “Nilai-Nilai Etik dalam Proses Peradilan di Mahkamah Konstitusi” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Official UIN Alauddin, dipantau dari Jakarta, Jumat (29/10/2021). Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan kegiatan berhukum di Indonesia sudah sepatutnya disinari oleh sinar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diamanatkan oleh sila ke-1 Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

“Saya sering menyebutkan bahwa hakim itu selama ini mayoritasnya muslim, ada yang Kristen, Katolik, dan Hindu. Saya mengatakan hendaknya pada waktu memutus perkara betul-betul disinari oleh sinar ketuhanan,” kata Arief Hidayat saat menjadi narasumber dalam seminar nasional Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, bertajuk Nilai-Nilai Etik dalam Proses Peradilan di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Official UIN Alauddin, dipantau dari Jakarta, Jumat (29/10/2021).

BacaJuga:

Menteri dan Pejabat Kemenduk Bangga Jadi Orang Tua Asuh Genting Bogor

KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut Cs di Korupsi Kuota Haji

Almuzzamil Instruksikan Potong Gaji Semua Pejabat Publik PKS untuk Donasi Kemanusiaan

Menurutnya, penerapan seperti itu diperlukan karena Indonesia dikelola berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada alinea keempat.

Baca Juga : Dimutasi, Aiptu Jakaria: Dulu Hubungan Sama Penjahat, Sekarang dengan Masyarakat

Di dalamnya, dituliskan visi dan misi tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan-tujuan tersebut dapat diwujudkan dengan berlandaskan Pancasila.

Namun, Arief Hidayat menilai selama ini pengajaran hukum di Indonesia belum secara tepat menafsirkan cara pengelolaan negara yang seperti itu.

Dengan demikian, diperlukan penanaman terhadap pemahaman bahwa berhukum itu dilandasi oleh salah satu sinar Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa karena Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang mayoritas penduduknya muslim.

Indonesia tidak menjalankan negara berdasarkan syariat Islam. Akan tetapi, Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila.

“Saya sebut itu sebagai keluhuran budi para pendiri bangsa yang beragama Islam. Mereka bisa mengakomodasikan serta menerima saudara nonmuslim untuk bernegara di Indonesia,” kata Arief Hidayat, seperti dikutip Antara.

Oleh karena itu, lanjut dia, semangat para pendiri bangsa harus terus dilanjutkan.

Pada dasarnya, berhukum di Indonesia dilakukan dengan menyinergikan seluruh keberagaman agama ke dalam satu sinar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dikatakan pula bahwa sinar Ketuhanan Yang Maha Esa juga diterapkan dalam bidang-bidang lain, seperti berekonomi, bersosial, ataupun berbudaya. (mg2)

Tags: arief hidayathukumHukum di IndonesiaMK
Berita Sebelumnya

1.262 Lokasi Pengungsian Banjir di Jakarta Disiapkan

Berita Berikutnya

FFI Persiapkan Orang Tua, Siswa dan Guru Ikuti PTM Terbatas

Berita Terkait.

BKKBN1
Nasional

Menteri dan Pejabat Kemenduk Bangga Jadi Orang Tua Asuh Genting Bogor

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:36
yaqut
Nasional

KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut Cs di Korupsi Kuota Haji

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:56
PKS
Nasional

Almuzzamil Instruksikan Potong Gaji Semua Pejabat Publik PKS untuk Donasi Kemanusiaan

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:41
wakil-menteri
Nasional

Tingkatkan Kapasitas UMKM Desa Wisata Gelar Jagoan Pariwisata 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:11
kkp
Nasional

KKP Kerahkan Armada Laut dan Udara Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:51
BKKBN
Nasional

Deteksi Dini dan Mengenali Tanda-Tanda Kekerasan Pada Anak

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:34
Berita Berikutnya
frisian flag

FFI Persiapkan Orang Tua, Siswa dan Guru Ikuti PTM Terbatas

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.