• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengujian UU PSDN Sesuai Konstitusi, TNI dan Polri adalah Komponen Utama Pertahanan dan Keamanan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Kamis, 28 Oktober 2021 - 18:50
in Nasional
Ketua SETARA Institute, Hendardi. Foto: Screenshot Ist

Ketua SETARA Institute, Hendardi. Foto: Screenshot Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua SETARA Institute Hendardi menyatakan pengujian UU 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi, telah menunjukkan kekeliruan proses legislasi di DPR RI.

Salah satu norma pada Pasal 20 ayat (1) UU PSDN disebutkan bahwa sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama adalah Komponen Pendukung yang “terdiri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga terlatih, tenaga ahli dan warga lain unsur warga negara.

BacaJuga:

Klarifikasi YPPBA, Pemegang Hak Lisensi Eksklusif Highscope Indonesia

Hadiri CPO30, Greenpeace: Pemerintah Belum Serius Wujudkan Komitmen Keadilan Iklim

Buntut Perundungan Maut SMPN 19 Tangsel, JPPI Desak Evaluasi Total Satgas PPK

Hendardi menyatakan meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara.

“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung,” kata Hendardi melalui keterangan diterima indoposco.id, Kamis (28/10/2021).

Dikatakan, tidak ada penafsiran lain dari bunyi pasal di atas kecuali bahwa dalam kerangka usaha pertahanan dan keamanan negara maka TNI dan Polri adalah kekuatan utama. Penjabaran peran lanjutan pada pasal berikutnya terkait peran TNI sebagai alat pertahanan dan Polri yang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, sama sekali tidak menegasikan norma umum dan mandat konstitusional yang ada pada Pasal 30 ayat (2) di atas.

SETARA Institute meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan jernih menguji konstitusionalitas norma dalam UU PSDN dengan mengacu pada mandat konstitusional TNI dan Polri. Bukan hanya soal ini, Mahkamah Konstitusi juga didorong untuk mengevaluasi norma-norma lain yang berpotensi memangkas hak konstitusional warga.

“Alih-alih fokus pada penguatan aparatur sipil negara sebagai komponen cadangan, UU PSDN dan peraturan turunannya mempercepat rekrutmen, melatih dan melantik warga sipil menjadi komponen cadangan dengan segala privelege dan potensi abusif penggunaannya pada tahun-tahun politik,” tutur Hendardi. (gin)

Tags: konstitusiPertahanan dan KeamananPolriTNIUU PSDN
Berita Sebelumnya

Menko Airlangga Optimistis TP2DD Banten Dapat Tingkatkan PAD

Berita Berikutnya

Kasus Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Periksa Direktur PT ISS

Berita Terkait.

highscope
Nasional

Klarifikasi YPPBA, Pemegang Hak Lisensi Eksklusif Highscope Indonesia

Senin, 17 November 2025 - 15:39
hashim
Nasional

Hadiri CPO30, Greenpeace: Pemerintah Belum Serius Wujudkan Komitmen Keadilan Iklim

Senin, 17 November 2025 - 15:35
perundungan
Nasional

Buntut Perundungan Maut SMPN 19 Tangsel, JPPI Desak Evaluasi Total Satgas PPK

Senin, 17 November 2025 - 15:15
cecep
Nasional

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Bisnis Syariah Melalui Program ICEFF 2025

Senin, 17 November 2025 - 14:04
rohis
Nasional

Kongres Rohis Nasional I 2025, Menag: Pemimpin Sejati Lahir Berakhlak Luhur dan Rendah Hati

Senin, 17 November 2025 - 13:33
halal
Nasional

Bahas Standarisasi dan Skema Sertifikasi Halal, BPJPH Perkuat Kerja Sama dengan Turki

Senin, 17 November 2025 - 13:06
Berita Berikutnya
kpk

Kasus Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Periksa Direktur PT ISS

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4036 shares
    Share 1614 Tweet 1009
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2774 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.