• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPK Periksa 8 Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Muba

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:09
in Nusantara
KPK

Bupati Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex ditetapkan tersangka oleh KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 8 saksi pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, serta  tiga  tersangka lainnya  Herman Mayori, Eddi Umari dan Suhandy.

BacaJuga:

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,1 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Terdampak

UMKM Berbasis Sawit Dinilai Punya Potensi Besar Tembus Pasar Internasional

Brantas Abipraya Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, Salurkan Sembako hingga Tandon Air

“Hari ini (28/10/2021) pemeriksaan saksi  terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 , untuk tersangka Herman Mayora dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan  di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Jl. Kol. Wahid Udin No. 236 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saksi-saksi yang diperiksa yakni M. Febriansyah,  Kasi Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatam Wilayah II Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan  Dinas  PUPR  Kabupaten Musi Banyuasin; Frans Agustian,  Kasi Penanggulangan Darurat Bidang  Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;  Kurniawan Pribadi, Kasi  Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II  Bidang  Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;  Dian Pratnamas Putra,  Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, Frans Septa Edwar, Kasi Pengembangan Jaringan Sumber Daya  Air Bidang Sumber Daya Air  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;  Deharwin, Kasi Pengujian, Pemantauan dan Evaluasi Teknis Bidang Pengembangan dan Pengendalian  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Aris Munandar, Kasi Survei dan Pemetaan Bidang  Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; dan Wilara Lembada, Kasi Pengembangan dan Pemanfaatan  Bidang Penataan Ruang  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk diketahui, Bupati Muba,  Dodi Reza Alex (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.

Selain Dodi, ada tiga orang  lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai  Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu  Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Tags: Dinas PUPR Kabupaten MubaDodi Reza Alex NoerdinKPK

Berita Terkait.

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,1 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Terdampak
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,1 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Terdampak

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:51
UMKM Berbasis Sawit Dinilai Punya Potensi Besar Tembus Pasar Internasional
Nusantara

UMKM Berbasis Sawit Dinilai Punya Potensi Besar Tembus Pasar Internasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:46
Brantas Abipraya Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, Salurkan Sembako hingga Tandon Air
Nusantara

Brantas Abipraya Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, Salurkan Sembako hingga Tandon Air

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:31
Kerusakan
Nusantara

Dari Rp15 Juta hingga Rumah Baru, Begini Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36
Karhutla
Nusantara

Asap Karhutla Mengepul, Penerbangan di Kalimantan Tetap Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:17
Sosialisasi
Nusantara

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:23

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.