• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenkopUKM Temukan 20 Pinjol Diduga Ilegal di Tendean Jakarta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:05
in Nasional
KemenkopUKM
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sistem Pinajaman Online (Pinjol) yang diduga ilegal ditemukan di Jalan Tendean, Jakarta oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

Dalam temuannya itu, terdapat satu gedung dan dipakai oleh 20 koperasi Pinjol. Koperasi itu dinilai ilegal lantaran tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku tentang sistem koperasi simpan pinjam (KSP).

BacaJuga:

Menjemput Lulusan SD Tidak Masuk SMP di Karangasem Berbekal Hypnoparenting

BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien

Bea Cukai Terbitkan Izin Toko Bebas Bea untuk PT Eco Prima

Deputi Perkoperasian pada Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, tim melakukan penelusuran pada tanggal 26 Oktober 2021. Penelusuran itu disesuaikan dengan alamat koperasi Pinjol yang diduga ilegal.

“Di gedung ini digunakan 20 koperasi yang didirikan 2021, artinya baru beberapa waktu bahkan belum cukup memiliki izin usaha koperasi simpan pinjam,” katanya saat ekspose secara virtual, Kamis (28/10/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata dia, disinyalir 20 koperasi itu dibentuk oleh satu orang. Pelaku itu berinisial JS dan kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian.

Bahkan, disinyalir JS juga mendirikan koperasi di luar yang 20 ini. Koperasi itu didirikan di tempat yang berbeda dan diduga ilegal.

“Ini bahkan disinyalir dibentuk oleh satu orang yang sekarang sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Selain itu, ada dugaan 20 koperasi itu dibuatkan akta notaris oleh satu notaris. Padahal dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 15 tahun 2021, setiap koperasi harus dipangpang papan nama koperasi di tempatnya.

“Kami dapatkan informasi notaris yang mencatatkan akta pemberian untuk 20 koperasi ini juga satu orang,” terangnya. (son)

Tags: KemenKopUKMpinjolpinjol ilegal

Berita Terkait.

I-dewa-Gede
Nasional

Menjemput Lulusan SD Tidak Masuk SMP di Karangasem Berbekal Hypnoparenting

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:44
BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien
Nasional

BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:03
Izin
Nasional

Bea Cukai Terbitkan Izin Toko Bebas Bea untuk PT Eco Prima

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:42
Kemendikdasmen Kukuhkan Duta Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif
Nasional

Peringati Hari Anak Nasional, Kementerian Ekraf Berkomitmen Ciptakan Ruang Kreatif Aman dan Ramah Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:02
Kemendikdasmen Kukuhkan Duta Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif
Nasional

Kemendikdasmen Kukuhkan Duta Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Perkuat Pendidikan Inklusif

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:52
Kekeringan Mengintai, Pemerintah Klaim Stok Beras Aman Lewati Puncak El Nino
Nasional

Kekeringan Mengintai, Pemerintah Klaim Stok Beras Aman Lewati Puncak El Nino

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3189 shares
    Share 1276 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.