• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Malam Tahun Baru, Pemkot Batu Larang Keramaian

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 27 Oktober 2021 - 03:25
in Daerah
pemkot batu

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada saat memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 dan Persiapan Natal dan Tahun Baru, di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Batu memastikan pada malam perayaan tahun baru 2022, tidak diperbolehkan adanya kegiatan kemeriahan, karena hingga saat ini pandemi Covid-19 belum selesai.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa, menyatakan

BacaJuga:

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

pada malam perayaan tahun baru, hotel-hotel yang ada di Kota Batu tidak diperbolehkan mendatangkan artis yang bisa mengakibatkan adanya kemeriahan.
“Seperti tahun sebelumnya, yang jelas tidak boleh ada keramaian di hotel. Tidak boleh mengundang artis, itu tidak boleh,” ujar Dewanti usai mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 dan Persiapan Natal dan Tahun Baru di Batu.

Dewanti menarangkan masyarakat yang akan berwisata ke Kota Batu pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2022, hanya diperbolehkan menginap di hotel, dengan mengikuti sejumlah aturan terkait penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.

Masyarakat yang akan berwisata ke tempat- tempat wisata di Kota Batu, diperbolehkan dengan syarat mengikuti penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Salah satu persyaratan yang harus dipadati adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi, ketika mau ke Kota Batu, yang boleh dilakukan adalah tidur di hotel, kemudian ke tempat wisata dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Ia menambahkan nantinya juga dimungkinkan untuk dilakukan sejumlah penyekatan bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah Kota Batu. Masyarakat juga diharapkan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

“Saya rasa hal seperti ini pasti ada, nanti dari Polres Kota Batu. Paling tidak yang sudah selesai PeduliLindungi, sudah vaksin kedua, itu baru boleh jalan-jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kota Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menambahkan terkait dengan apakah perlu dilakukan pembatasan bagi masyarakat yang akan menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru 2022, masih dalam pembahasan.

“Untuk masalah pembatasan, kami akan rapatkan lagi,” kata Yogi.

Pendeta menarangkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah opsi untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Tidak hanya berhubungan dengan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19, pihaknya juga mempersiapkan pengamanan.

Pihaknya menegaskan kepada seluruh masyarakat, baik warga Kota Batu ataupun wisatawan yang akan menghabiskan liburan di daerah itu, untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Sementara ini kami mulai merencanakan beberapa opsi, khususnya untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2022. Mulai pengamanan hingga kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Hingga saat ini, secara keseluruhan di Kota Batu ada 3.106 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.883 orang dilaporkan telah sembuh, 266 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (bro)

Tags: KeramaianPemkot Batutahun baru

Berita Terkait.

rosella
Daerah

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:17
rsud
Daerah

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut
Daerah

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Gempur Barang Ilegal di Kawasan Industri, Bea Cukai Morowali Sita 2 Juta Batang Rokok

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:40

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.