• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Banding Atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:33
in Nasional
Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Terdakwa kasus suap proyek multi years peningkatan jalan lingkar Bukit Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Melia Boentaran berjalan menuju ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau terkait vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kedua terdakwa dimaksud yakni Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran (istri Handoko Setiono). Handoko divonis 2 tahun penjara dan Melia divonis 4 tahun penjara.

BacaJuga:

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Dalam vonisnya, terdakwa Melia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun.

Sementara, sang suami Handoko Setiono dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Handoko tidak dikenakan biaya pengganti kerugian negara.

KPK menilai vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kedua terdakwa belum memenuhi rasa keadilan. Padahal,
tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Handoko dan Melia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis itu.

“Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK, Senin (25/10/2021) telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).

Ali menjelaskan, adapun alasan banding antara lain putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti.

“Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tandas Ali.

Ali mengungkapkan alasan selengkapnya akan dituangkan dalam memori banding tim jaksa.

“Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” kata Ali.

Untuk itu, lanjut Ali, pihaknya berharap pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud. (dam)

Tags: BandingBengkalisKPKTerdakwa Korupsi Proyek Jalanvonis

Berita Terkait.

sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23
tramadol
Nasional

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

Selasa, 7 April 2026 - 21:11
siswa smk
Nasional

SMK dengan Masa Studi 4 Tahun, Mendikdasmen: Matangkan Keterampilan Lulusan Sesuai Kebutuhan Kerja

Selasa, 7 April 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.