• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Satpol PP DKI Tindak Lima Kafe Pelanggar Prokes di Jakarta Utara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 25 Oktober 2021 - 16:26
in Megapolitan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Foto : Anantara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak lima kafe dan bar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dengan menjatuhkan denda dan sanksi penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan pada pekan pertama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua.

Kafe dan bar yang terkena sanksi itu kedapatan melanggar waktu operasional dan kapasitas pengunjung

BacaJuga:

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Banjir di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Didominasi Hujan Sepanjang Hari

DKI Jakarta Gandeng Pihak Lain Atasi Perundungan di Sekolah

“Kemarin pada saat kegiatan operasi, pengawasan Sabtu-Minggu kita dapatkan di kawasan PIK itu jam dua mereka masih beraktivitas,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10).

Adapun denda yang diberikan, lanjut dia, sebesar Rp50 juta dan diberikan sanksi penutupan sementara dengan rentang berbeda di antaranya 7×24 jam, 3×24 jam, serta teguran tertulis.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1145 tahun 2021 tentang PPKM level dua, kafe dengan jam operasional malam hari diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Arifin menjelaskan ketika melakukan pengawasan ada tempat hiburan malam yang mengunci dari dalam sehingga petugas harus menunggu di luar selama sekitar satu jam.

Setelah berhasil masuk, petugas mendapati tempat hiburan itu melebihi kapasitas.

“Kita kerja sama dan tanggung jawab bersama supaya Jakarta terus landai bisa turun lagi levelnya. Tapi kalau ada yang tidak bertanggungjawab melakukan pelanggaran, mengabaikan jam operasional, mengabaikan kapasitas, ini bisa menimbulkan peningkatan kasus baru lagi,” ucapnya, seperti dikutip dari Antara.

Tak hanya kepada pelaku usaha, lanjut dia, sejumlah pengunjung juga dikenakan denda sebesar Rp250 ribu bagi yang tidak mengenakan masker atau diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan di tempatnya melakukan pelanggaran.

“Kita ingatkan kepada semua para pelaku usaha dengan turunnya level Jakarta menjadi level dua bukan berarti kemudian kita semua mengabaikan ketentuan prokes maupun ketentuan operasional yang ditetapkan,” ucap Arifin.(arm)

Tags: Arifindki jakartakafePIKProkessatpol pp
Berita Sebelumnya

Kereta LRT Tabrakan di Jalur Layang Kawasan Cibubur Sedang Uji Coba

Berita Berikutnya

Malaysia Utamakan Pembangunan Kembali Afghanistan

Berita Terkait.

pompa-air
Megapolitan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Banjir di Seluruh Wilayah

Kamis, 20 November 2025 - 10:27
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Didominasi Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 20 November 2025 - 08:05
pram
Megapolitan

DKI Jakarta Gandeng Pihak Lain Atasi Perundungan di Sekolah

Kamis, 20 November 2025 - 04:44
WhatsApp Image 2025-11-19 at 07.47.35
Megapolitan

Potensi Hujan Mulai Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca di Jakarta yuk

Rabu, 19 November 2025 - 08:15
IKJ
Megapolitan

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Selasa, 18 November 2025 - 22:22
MAYAT-CIKUPA
Megapolitan

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Selasa, 18 November 2025 - 21:21
Berita Berikutnya
Penduduk Taliban

Malaysia Utamakan Pembangunan Kembali Afghanistan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4079 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.