• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ada Lahan Sawit di Suaka Margasatwa, Nasibnya Seperti Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 24 Oktober 2021 - 23:23
in Headline
Suaka Margasatwa

Tim Bidang KSDA Wilayah II saat melakukan pemusnahan lahan sawit di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Riau. Foto: BBKSDA Riau.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Konservasi Sumber Energi Alam (KSDA) Wilayah II melakukan pemusnahan 2 hektare lahan sawit yang ditemukan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. “Lahan sawit itu ditemukan dari kegiatan patroli yang dilakukan selama dua hari, yakni Kamis (21/10/2021) – Jumat (22/10/2021),” kata Plt Kepala BKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasar di Pekanbaru, Minggu (24/10/2021).

Dia mengatakan, penanaman sawit di kawasan tersebut dilarang, sehungga tim di lapangan langsung melakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong pohon sawit dengan menggunakan mesin chainsaw.

BacaJuga:

Prabowo Tegas: Kasus Air Keras KontraS Termasuk Terorisme

Prabowo Tutup Sementara 1.030 Dapur MBG, Wajib Lolos Sertifikasi Ketat

Pertemuan Prabowo dan Megawati Terungkap, Ini Isi Pembahasannya

Kemudian, setelah proses pemusnahan, tim di lapangan juga langsung melakukan pemasangan spanduk imbauan.

“Isi imbauan pada spanduk itu, dilarang mengolah lahan, memotong pohon, membangun pondok dan berburu di kawasan Suaka margasatwa ini,” kata Fifin dikutip Antara, Minggu (24/10/2021).

Pada spanduk itu juga disebutkan bahwa jika dilakukan penanaman sawit di suaka margasatwa maka pelaku dapat diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 milliar.

“Setelah pemasangan spanduk itu, kami berharap masyarakat tidak melakukan penanaman di kawasan suaka margasatwa lagi,” kata Fifin. (mg1)

Tags: lahanriausawitsuaka margasatwa

Berita Terkait.

wo
Headline

Prabowo Tegas: Kasus Air Keras KontraS Termasuk Terorisme

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:10
bowo
Headline

Prabowo Tutup Sementara 1.030 Dapur MBG, Wajib Lolos Sertifikasi Ketat

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:07
prabowo
Headline

Pertemuan Prabowo dan Megawati Terungkap, Ini Isi Pembahasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:06
polisi
Headline

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:31
lalin
Headline

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:21
anam
Headline

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2566 shares
    Share 1026 Tweet 642
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.