• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPAU Serukan Mosi Tak Percaya, Muannas Alaidid: Siapa Percaya Ormas Terlarang?

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:19
in Nasional
KPAU

Ilustrasi. Kepulangan Habib Rizieq Shihab disambut antusias hingga membuat Bandara Soekarno Hatta dipadati masyarakat pada 10 November 2020 lalu. Foto: Tangkapan layar Insta Story akun Instagram/@ariekuntung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum 2 (dua) anggota polri yang menjadi terdakwa unlawfull killing KM50, Muannas Alaidid menyikapi pernyataan bersama Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) yang membuat Mosi Tidak Percaya pada proses penegakkan hukum kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya KPAU isinya sebagian adalah mereka yang pernah tergabung di HTI dan FPI. Koalisi ini diketuai oleh Ahmad Khozinudin, aktivis HTI yang pernah menjabat sebagai direktur bantuan hukum HTI. “Setahu saya dia adalah tersangka dalam kasus tulisan Nasruddin Joha, tokoh anonim yang dipakai dirinya yang diduga menyebarkan berita bohong dan kebencian SARA, kasusnya sudah tahap 2 ke kejaksaan dari siber Bareskrim Polri tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka,” ujar Muannas Alaidid, Sabtu (23/10/221).

BacaJuga:

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Dikatakan mestinya Ahmad Khozinudin sudah ditangkap dan ditahan, jadi kalo dia mau bicara penegakkan hukum harusnya ditangkap dan ditahan aja, apalagi ancaman pidana kasusnya lebih dari 5 tahun.

“Kalo Novel Bamukmin, kita tahu dia mantan sekretaris FPI DKI dan ormas ini sudah dibubarkan dan dilarang menurut hukum yang berlaku. Jadi siapa yang mau dengarkan kader ormas terlarang buat seruan?” ujarnya.

Muannas meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap 2 (dua) terdakwa yang saat ini kasusnya disidangkan di PN Jakarta Selatan. “Semoga pengadilan menjadi tempat yang adil bagi semua pihak, semua bukti akan diuji dan sidang ini terbuka untuk umum, meski menurut kami kasus ini disidangkan sangat berlebihan karena kami melihat mereka murni menjalankan tugas sampai bertaruh nyawa, orang seperti Fikri dan Yusmin ini seharusnya diberi penghargaan bukan malah menjadi pesakitan dan diancam hukuman berat,” katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2022 telah menggelar sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfull killing atas 6 (enam) laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (gin)

Tags: FPIHTIKPAUmosi tak percayaMuannas Alaidid

Berita Terkait.

Mendag
Nasional

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:46
Saan-Mustopa
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:35
Kapolri
Nasional

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:02
Mendagri
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:45
Sonny
Nasional

LPSK Beber Penyebab Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:00
Aher
Nasional

DPR Minta Kades Jangan Hambat PTSL: Warga Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    4817 shares
    Share 1927 Tweet 1204
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1773 shares
    Share 709 Tweet 443
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
Timnas-Prancis
Olahraga

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps menyatakan bahwa timnya tidak akan membiarkan Timnas Spanyol mendominasi penguasaan bola dalam laga...

SelengkapnyaDetails
Mbappe

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.