• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Asyik, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Lagi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 08:28
in Nasional
kereta

Petugas saat mengambil sampel untuk tes antigen guna persyaratan naik kereta di Stasiun Cirebon, Jawa Barat. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anak berumur di bawah 12 tahun akan kembali diizinkan melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api di tengah pandemi Covid-19 mulai 22 Oktober 2021.

Kepala Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan kereta api di masa pandemi tertanggal 20 Oktober 2021.

BacaJuga:

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Meski tak memerlukan syarat sudah divaksin, kata Wisnu, anak di bawah 12 tahun tetap harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.

“Anak di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan kereta api harus didampingi oleh orang tuanya,” kata Wisnu seperti dikutip Antara, Sabtu (23/10/2021).

Disebutkan syarat menunjukkan kartu keluarga juga diharuskan bagi anak yang akan melakukan perjalanan. Selain diizinkannya anak di bawah 12 tahun melakukan perjalanan, aturan baru yang berlaku sebelum menggunakan transportasi massal ini yakni kewajiban memasukkan nomor induk kependudukan saat membeli tiket

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan mendukung program pemerintah dalam penggunaan nomor identitas dalam berbagai sektor layanan publik. Kewajiban penggunaan NIK juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi calon penumpang yang sudah diintegrasikan dengan aplikasi Pedulilindungi. KAI, juga memastikan penumpang yang melakukan perjalanan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. (wib)

Tags: anak-anakkereta apipandemi covid-19perjalanan kereta api

Berita Terkait.

zon
Nasional

Peringati 71 Tahun KAA, Menbud Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebudayaan

Senin, 20 April 2026 - 05:05
rudy
Nasional

Perluas Akses Internet Hingga Desa, Menkodigi: Perkuat Konektivitas Digital Nasional

Senin, 20 April 2026 - 03:30
maria
Nasional

“Perempuan Hebat”, Cara tvOne Rayakan Semangat Hari Kartini 2026

Minggu, 19 April 2026 - 23:30
ottawa
Nasional

Indonesia Borong Tiga Penghargaan di Ajang Kuliner Internasional Ottawa

Minggu, 19 April 2026 - 22:02
1756618904422
Nasional

Dituduh Punya Ratusan Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 21:11
imnuman
Nasional

FKBI Desak Cukai MBDK dan Rokok, Label Nutri Level Dinilai Belum Cukup

Minggu, 19 April 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.