• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Asyik, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Lagi

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 08:28
in Nasional
kereta

Petugas saat mengambil sampel untuk tes antigen guna persyaratan naik kereta di Stasiun Cirebon, Jawa Barat. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anak berumur di bawah 12 tahun akan kembali diizinkan melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api di tengah pandemi Covid-19 mulai 22 Oktober 2021.

Kepala Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan kereta api di masa pandemi tertanggal 20 Oktober 2021.

Meski tak memerlukan syarat sudah divaksin, kata Wisnu, anak di bawah 12 tahun tetap harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.

“Anak di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan kereta api harus didampingi oleh orang tuanya,” kata Wisnu seperti dikutip Antara, Sabtu (23/10/2021).

Disebutkan syarat menunjukkan kartu keluarga juga diharuskan bagi anak yang akan melakukan perjalanan. Selain diizinkannya anak di bawah 12 tahun melakukan perjalanan, aturan baru yang berlaku sebelum menggunakan transportasi massal ini yakni kewajiban memasukkan nomor induk kependudukan saat membeli tiket

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan mendukung program pemerintah dalam penggunaan nomor identitas dalam berbagai sektor layanan publik. Kewajiban penggunaan NIK juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi calon penumpang yang sudah diintegrasikan dengan aplikasi Pedulilindungi. KAI, juga memastikan penumpang yang melakukan perjalanan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. (wib)

Tags: anak-anakkereta apipandemi covid-19perjalanan kereta api
Previous Post

AS Akan Perbarui Definisi “Vaksinasi Lengkap” Covid-19

Next Post

Film “Galang” Angkat Musik Era 2008, Tayang Desember 2021

Related Posts

mensos
Nasional

Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah Layak Dapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 07:00
mendagri
Nasional

Mendagri Sebut Pembangunan SDM Jadi Kunci Utama dalam Tatanan Dunia Baru

Senin, 10 November 2025 - 06:12
prabowo
Nasional

Prabowo Ingatkan Kader Partai Gerindra agar Berbuat Terbaik untuk Negara

Senin, 10 November 2025 - 05:17
kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
Next Post
Galang

Film "Galang" Angkat Musik Era 2008, Tayang Desember 2021

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.