• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Lelang Barang Mantan Wali Kota Madiun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:20
in Nasional
mantan Wali Kota Madiun

Terpidana mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/10/2021) mengatakan barang rampasan dari terpidana mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto itu berupa sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) dengan luas 105 M², sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa.

BacaJuga:

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

“Harga Limit Rp 532.856.000,00 dengan uang jaminan Rp107.000.000,00,” ujar Ali.

Baca Juga : Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes

Ali menjelaskan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding (penawaran tertutup).

Ali mengatakan, pelelangan dilakukan Jumat, 5 November 2021 mendatang. Batas akhir penawaran pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB).

Alamat domain : https://www.lelang.go.id. Tempat lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang, Jatim.

“Penetapan pemenang, setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang,” ujar Ali.

Lebih jauh, Ali mengatakan persyaratan selengkapnya untuk mengikuti lelang dapat diakses pada situs https://www.kpk.go.id.

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009-2012.

Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar. Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Tidak hanya itu, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK, pada Jumat (17/2/2021) lalu.

Bambang diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Bambang Irianto dengan hukuman enam tahun penjara.

Majelis hakim memvonis terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016. (dam)

Tags: KPKMantan Wali Kota Madiun

Berita Terkait.

Pelatihan
Nasional

Perkuat Komitmen ESG, PGN Transformasikan Sampah Plastik Menjadi Produk Bernilai Guna

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:42
peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30
dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53
Aan-Suhanan
Nasional

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:32
Haerul-Saleh
Nasional

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3700 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.