• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PPKM Level 2, Jumlah Pekerja di DKI Masuk Kantor Bisa 50 Persen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:55
in Headline
PPKM Level 2

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam webinar yang diselenggarakan RS dan Universitas YARSI di Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur perkantoran sektor non-esensial di Jakarta pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, pegawai yang dapat bekerja dari kantor atau WFO ditingkatkan dari 25 persen menjadi 50 persen

Pengaturan pelonggaran kegiatan masyarakat pada PPKM level 2 tersebut, dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPPKM Level 2 Covid-19 yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.

BacaJuga:

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263

Angkatan Laut Inggris Siap Pimpin Koalisi Buka Selat Hormuz

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, mengatur antara lain, pada perkantoran sektor non- esensial kapasitas pegawai WFO ditingkatkan menjadi 50 persen, dengan syarat sudah divaksin dan harus memindai sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk perkantoran sektor esensial kapasitas pegawai WFO ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen, dengan persyaratan seperti pegawai sektor non-esensial saat masuk dan keluar kantor.

Untuk sektor esensial bidang perhotelan non- penanganan karantina, kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dan hanya mengunjung jenis hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Pada sektor esensial bidang industri arah ekspor dan penunjangnya yang penuhi persyaratan, boleh bekerja dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 75 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sebaliknya ada pelayanan administrasi perkantoran hanya bisa bekerja 50 persen.

Untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan menjajaki ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Sebaliknya bagi sektor kritikal bidang kesehatan serta keamanan dan kedisiplinan dapat bekerja 100 persen staf tanpa ada dispensasi.

Untuk sektor kritikal bidang penanganan bencana energi logistik, pos, transportasi, dan penyaluran, dan serupanya dapat bekerja 100 persen, sebaliknya pelayanan administrasi perkantoran dapat bekerja 50 persen.

Bidang- bidang tersebut juga, diharuskan untuk memakai aplikasi Peduli Lindungi sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Sementara untuk perusahaan yang termasuk dalam jenis penanganan bencana, harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pengajar sektornya sebelum dapat mendapatkan akses untuk memakai aplikasi PeduliLindungi. (mg4)

Tags: dki jakartapekerjaPPKM Level 2wfo

Berita Terkait.

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263
Headline

Arus Balik Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 414 hingga KM 263

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:04
Kapal-laut
Headline

Angkatan Laut Inggris Siap Pimpin Koalisi Buka Selat Hormuz

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:33
Abbas
Headline

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:03
Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran
Headline

Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:01
H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Headline

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

Rabu, 25 Maret 2026 - 02:31
Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik
Headline

Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:28

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.