• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PPKM Level 2, Jumlah Pekerja di DKI Masuk Kantor Bisa 50 Persen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:55
in Headline
PPKM Level 2

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam webinar yang diselenggarakan RS dan Universitas YARSI di Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur perkantoran sektor non-esensial di Jakarta pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, pegawai yang dapat bekerja dari kantor atau WFO ditingkatkan dari 25 persen menjadi 50 persen

Pengaturan pelonggaran kegiatan masyarakat pada PPKM level 2 tersebut, dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPPKM Level 2 Covid-19 yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.

BacaJuga:

Jajaran Syuriah Bantah Pernah Sepakati Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU

G20 Leaders Agree on Fairer and More Inclusive Global Governance

Deklarasi G20 Johannesburg: Jalan Menuju Kerja Sama Global yang Kuat

Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, mengatur antara lain, pada perkantoran sektor non- esensial kapasitas pegawai WFO ditingkatkan menjadi 50 persen, dengan syarat sudah divaksin dan harus memindai sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk perkantoran sektor esensial kapasitas pegawai WFO ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen, dengan persyaratan seperti pegawai sektor non-esensial saat masuk dan keluar kantor.

Untuk sektor esensial bidang perhotelan non- penanganan karantina, kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dan hanya mengunjung jenis hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Pada sektor esensial bidang industri arah ekspor dan penunjangnya yang penuhi persyaratan, boleh bekerja dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 75 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sebaliknya ada pelayanan administrasi perkantoran hanya bisa bekerja 50 persen.

Untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan menjajaki ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Sebaliknya bagi sektor kritikal bidang kesehatan serta keamanan dan kedisiplinan dapat bekerja 100 persen staf tanpa ada dispensasi.

Untuk sektor kritikal bidang penanganan bencana energi logistik, pos, transportasi, dan penyaluran, dan serupanya dapat bekerja 100 persen, sebaliknya pelayanan administrasi perkantoran dapat bekerja 50 persen.

Bidang- bidang tersebut juga, diharuskan untuk memakai aplikasi Peduli Lindungi sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Sementara untuk perusahaan yang termasuk dalam jenis penanganan bencana, harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pengajar sektornya sebelum dapat mendapatkan akses untuk memakai aplikasi PeduliLindungi. (mg4)

Tags: dki jakartapekerjaPPKM Level 2wfo
Berita Sebelumnya

Polisi Tahan Tiga Penjarah Kapal Karam

Berita Berikutnya

Puluhan Pelajar di Lombok Tengah Keracunan Makanan

Berita Terkait.

ketua-nu
Headline

Jajaran Syuriah Bantah Pernah Sepakati Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU

Minggu, 23 November 2025 - 15:44
G20-3
Headline

G20 Leaders Agree on Fairer and More Inclusive Global Governance

Minggu, 23 November 2025 - 15:05
G20-2
Headline

Deklarasi G20 Johannesburg: Jalan Menuju Kerja Sama Global yang Kuat

Minggu, 23 November 2025 - 14:04
G20-1
Headline

From Ukraine to Palestine, G20 Urges an End to Four Major Conflicts

Minggu, 23 November 2025 - 13:30
BALI-UN
Headline

Bali United vs Persis: Lawan Penuh Misteri, Serdadu Tridatu Siapkan Strategi Antisipatif

Minggu, 23 November 2025 - 13:14
g20
Headline

4 Konflik Dunia Jadi Fokus Utama Deklarasi G20

Minggu, 23 November 2025 - 13:05
Berita Berikutnya
keracunan makanan,

Puluhan Pelajar di Lombok Tengah Keracunan Makanan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4101 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.