• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Lampung Berantas Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 06:55
in Nusantara
pinjol ilegal

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung (ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung membahas perusahaan pinjaman online (pinjol) dan memberantas pinjol ilegal.

“Kunjungan kami ini dengan tujuan bagaimana ke depannya pinjol yang legal dapat diperkuat lagi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tuturnya di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengajak untuk bersama-sama menindak secara tegas adanya pinjol ilegal yang berkeliaran, khususnya di Lampung. Penindakan secara tegas terhadap pinjol tersebut harus dilaksanakan hingga ke akarnya.

“Kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, harus ditindak sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Pandra menambahkan untuk menindak para pelaku pinjol ilegal tersebut, harus memiliki data dan fakta. Di satu sisi juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

“Selain kita menindak tegas pinjol ilegal, kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol,” ucapnya.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang gempar akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 pengaduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 pengaduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 pengaduan dan konsultasi.

Rata-rata pengaduan melalui telepon dengan modul konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak benar, data identitas korban dipakai oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tetapi dananya dikredit di rekening korban, dan identitas sah korban dipakai pelaku dengan mengganti data.

“Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, jika di luar itu berarti ilegal. Sampai Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak Februari 2020. Jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol,” tuturnya.

Dari hasil pendampingan, rata-rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada sebutan “Regulatory Sandbox”, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending(pinjol) selama 6-12 bulan, selama satu tahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar-benar bisa dilepaskan untuk diserahkan izin.

”Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua peraturan OJK. Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan OJK, tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalo mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya”, ungkapnya. (mg4)

Tags: pinjol ilegalPolda LampungPolri
Previous Post

Walmas: Kerusakan Ekologi di Walmar Parah

Next Post

Bupati Kuansing Terima Suap Rp 700 Juta

Berita Terkait Posts

WhatsApp-Image-2025-11-12-at-18.23.15.jpeg
Nusantara

Kepulauan Seribu Antisipasi Rob Dengan Pompa Portable

Kamis, 13 November 2025 - 05:10
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27
Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Rabu, 12 November 2025 - 23:09
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
Next Post
kpk

Bupati Kuansing Terima Suap Rp 700 Juta

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2622 shares
    Share 1049 Tweet 656
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.