• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro: Jenazah Perempuan di Jalan Tol Korban Tabrak Lari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:59
in Megapolitan
polda metro

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (ANTARA/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan jasad perempuan yang diketahui berinisial L (44) yang ditemukan di Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, pada Sabtu (16/10) adalah korban tabrak lari dan bukan korban pembunuhan.

“Berdasarkan alat bukti dokumen rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana (Tol Sedyatmo). Berarti asumsi bahwa dugaan korban pembunuhan dibuang di jalan tol terpatahkan,” Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Sebaliknya penyelidikan terhadap pemicu kematian menemukan bahwa korban meninggal dunia akibat tertabrak oleh kendaraan yang melintas di jalan tol tersebut.

Karena kendaraan yang menabrak korban berhenti dan memberikan pertolongan dan melarikan diri, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pengemudinya.
“Dia meninggal adalah karena kecelakaan ditabrak atau meninggal ditabrak oleh satu unit mobil. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pembawa mobil,” ujar Tubagus.

Tubagus menarangkan awal mulanya penangkapan terhadap pengemudi mobil yang berinisial RF dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena ada dugaan jasad yang ditemukan di jalan tol tersebut adalah korban pembunuhan.

Namun setelah dipastikan korban L masuk ke tol seseorang diri dan kasus tersebut dinyatakan bukan kasus pembunuhan maka kasusnya dikembalikan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi mobil yang berinisial RF saat ini dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang tabrak lari.
“Kepada pelaku kita hanya mengenakan pasal tabrak lari. sebagaimana di atur dalam pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan ada empat kewajibannya, menghentikan kendaraan, kedua memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, dan keempat memberikan keterangan terkait kecelakaan,” ujar Sambodo.

Sambodo menambahkan dalam Pasal 231 UU LLAJ ada situasi tertentu ketika yang bersangkutan tidak dapat memberikan pertolongan karena nyawa terancam misalnya takut dikeroyok atau sebagainya, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Sebetulnya dalam kasus ini kalau si pengendara ini berhenti dan memberikan pertolongan bisa saja dia tidak dijadikan tersangka karena unsur lalai pasal 312 itu menjadi gugur,” ucap Sambodo.

Namun karena RF melarikan diri, maka yang bersangkutan telah memenuhi unsur Pasal 312 UU LLAJ tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (mg4)

Tags: jalan tolJenazah PerempuanKorban Tabrak LariPolda Metro

Berita Terkait.

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:27
Hujan
Megapolitan

Hujan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33
KH-Lutfi-Hakim
Megapolitan

Halal Bihalal Lapangan Banteng: Membangun Kebersamaan di Hari Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:20
hujan
Megapolitan

Waspadai, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:19
Pemudik
Megapolitan

Strategi FWA dan Rekayasa Lalu Lintas Redam Kepadatan Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:24
TTPG
Megapolitan

Puncak Arus Balik Terminal Pulo Gebang Terjadi Akhir Pekan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:32

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.