• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Limpahkan Berkas Penganiayaan M Kece ke Jaksa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 00:25
in Nasional
bareskrim

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte usai hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece alias Kace ke Kejaksaaan Agung RI, Senin (18/10/21), seperti dikutip Antara.

Dirketur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut pada hari Rabu (13/10/21).

BacaJuga:

Dari Tempoyak hingga Bioflok, UMKM Istri AMT Menggeliat di Seluruh Nusantara

Kejagung Lelang Kapal MT Arman 114 dari Iran yang Buang Limbah Sembarangan

Tak Ada Lagi Diskriminasi, Menag Reformasi Dunia Pendidikan Keagamaan

“Sudah tahap pertama pada hari Rabu minggu lalu,” kata Andi.

Perkara dugaan penganiayaan M. Kece dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri, masing- masing berinisial DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara lima tersangka penganiayaan M. Kece ini setelah pihaknya rampung melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka minggu lalu.

Saat ini pihaknya menunggu apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu dinyatakan lengkap atau belum oleh kejaksaan.

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (26/8/21) di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Pol. Napoleon Bonaparte bersama empat tersangka lainnya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece di selnya.

Selain dipukuli, tersangka juga melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia.

Sementara itu, M. Kece adalah tersangka perkara dugaan penistaan agama dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan jo. Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara ini juga ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri. (mg3)

Tags: Bareskrimjaksakasus penganiayaanM KeceMuhammad KecePolri
Berita Sebelumnya

Jaksa di Papua Terima Suap, Ini Klarifikasi Kejagung

Berita Berikutnya

Polri Tindak Tegas Anggota Lakukan Kekerasan Berlebihan

Berita Terkait.

tempoyak
Nasional

Dari Tempoyak hingga Bioflok, UMKM Istri AMT Menggeliat di Seluruh Nusantara

Senin, 24 November 2025 - 07:07
kapal
Nasional

Kejagung Lelang Kapal MT Arman 114 dari Iran yang Buang Limbah Sembarangan

Senin, 24 November 2025 - 03:30
umar
Nasional

Tak Ada Lagi Diskriminasi, Menag Reformasi Dunia Pendidikan Keagamaan

Senin, 24 November 2025 - 02:20
nikah
Nasional

Pemerintah dan Aparat Diminta Tindak Pelaku Jasa Nikah Siri

Senin, 24 November 2025 - 01:11
aceh
Nasional

Pemerintah Segel Gudang Beras di Sabang Aceh karena Impor Beras Ilegal 250 Ton

Senin, 24 November 2025 - 00:30
rektor
Nasional

Forum Rektor Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pusat Pendidikan Berbasis Inovasi

Minggu, 23 November 2025 - 22:12
Berita Berikutnya
Polri Tindak Tegas Anggota Lakukan Kekerasan Berlebihan

Polri Tindak Tegas Anggota Lakukan Kekerasan Berlebihan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4101 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.