• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sejak Februari Hingga Saat Ini Jumlah Pinjol Tinggal 107

Redaksi by Redaksi
Minggu, 17 Oktober 2021 - 11:27
in Nasional
pinjol

Ilustrasi pinjol. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK bersama Kapolri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah sepakat untuk memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebab, keberadaannya meresahkan masyarakat dan melanggar undang-undang (UU).

“Setiap produk pinjaman online harus memiliki izin dari OJK, dan platfom yang tidak bisa ditawar,” ujar Wimboh Santoso dalam acara daring, Minggu (17/10/2021).

Menurut dia, semua pihak yang terlibat praktik pinjol harus diproses secara hukum. Demikian pula mereka yang memfasilitasi pun harus memberikan pertanggungjawaban.

“Agar konsumen tidak salah, kami sediakan daftar pinjaman online yang resmi,” katanya.

Ia menyebut, untuk meyakinkan perusahaan penyedia jasa pinjaman online tersebut legal atau ilegal, maka konsumen cukup membuka website resmi milik OJK.

“Sebelum klik oke, pastikan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar di OJK. Ada 31 persen pinjaman online resmi terdaftar di OJK dan 69 persen ilegal,” imbuhnya.

Saat ini, dikatakan dia, OJK terus melakukan evaluasi terhadap 31 persen pinjaman online yang terdaftar. Apabila tidak sesuai dengan kaidahnya, maka izinnya akan dicabut.

“Saat ini kami tidak mengeluarkan lagi izin baru untuk pinjaman online. Dan kami pastikan jumlahnya semakin menurun. Saat ini hanya tinggal 107 pinjaman online,” imbuhnya. (nas)

Tags: OJKpinjol
Previous Post

Niat Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Serang Diringkus Polisi

Next Post

Tanda Tangani Surat Pernyataan, Dewan Apresiasi Kapolresta Tangerang

Related Posts

willy
Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 09:49
bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
Next Post
Tanda Tangani Surat Pernyataan, Dewan Apresiasi Kapolresta Tangerang

Tanda Tangani Surat Pernyataan, Dewan Apresiasi Kapolresta Tangerang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1802 shares
    Share 721 Tweet 451
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.