• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sejak Februari Hingga Saat Ini Jumlah Pinjol Tinggal 107

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 17 Oktober 2021 - 11:27
in Nasional
pinjol

Ilustrasi pinjol. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK bersama Kapolri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah sepakat untuk memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sebab, keberadaannya meresahkan masyarakat dan melanggar undang-undang (UU).

“Setiap produk pinjaman online harus memiliki izin dari OJK, dan platfom yang tidak bisa ditawar,” ujar Wimboh Santoso dalam acara daring, Minggu (17/10/2021).

BacaJuga:

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Menurut dia, semua pihak yang terlibat praktik pinjol harus diproses secara hukum. Demikian pula mereka yang memfasilitasi pun harus memberikan pertanggungjawaban.

“Agar konsumen tidak salah, kami sediakan daftar pinjaman online yang resmi,” katanya.

Ia menyebut, untuk meyakinkan perusahaan penyedia jasa pinjaman online tersebut legal atau ilegal, maka konsumen cukup membuka website resmi milik OJK.

“Sebelum klik oke, pastikan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar di OJK. Ada 31 persen pinjaman online resmi terdaftar di OJK dan 69 persen ilegal,” imbuhnya.

Saat ini, dikatakan dia, OJK terus melakukan evaluasi terhadap 31 persen pinjaman online yang terdaftar. Apabila tidak sesuai dengan kaidahnya, maka izinnya akan dicabut.

“Saat ini kami tidak mengeluarkan lagi izin baru untuk pinjaman online. Dan kami pastikan jumlahnya semakin menurun. Saat ini hanya tinggal 107 pinjaman online,” imbuhnya. (nas)

Tags: OJKpinjol

Berita Terkait.

miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34
ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13
menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10
Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.