INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik mantan Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021) mengumumkan secara resmi status tersangka Akbar Tandiniria Mangkunegara , yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara tersebut.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara), ASN dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai dengan 2019,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Karyoto mengatakan dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019), dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021.
“Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019), dan Syahbudin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara). Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Karyoto.
Lebih jauh Karyoto menjelaskan terkait konstruksi perkara, di mana tersangka ATMN sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.
“Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara. Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara,” katanya.
Lebih jauh, Karyoto menjelaskan selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
‘Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.pada Rutan KPK dimaksud,” kata Karyoto.
Karyoto menegaskan sebagai aparatur sipil negara ataupun seorang penyelenggara negara sudah semestinya melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab dan Integritas.
Karena setiap pelaksanaan tugasnya merupakan amanah dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Bukan justru mengambil keuntungan untuk pribadi maupun kelompoknya dari setiap proyek dan pekerjaan yang dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak jujur.
“KPK mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi pembangunan yang dijalankan oleh instansi yang memiliki tugas dan kewenangannya. Agar pembangunan tersebut dijalankan sesuai prosedur, berintegritas, jauh dari praktik korupsi, dan memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Karyoto. (dam)








